Pihak Suami BCL, Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan: Framingnya Terlalu Liar
Suami BCL, Tiko Aryawardhana beri klarifikasi membantah melakukan penipuan tapi membenarkan adanya penggelapan dalam jabatan.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Penemuan dokumen tersebut didapat Arina pada Juni 2021 saat keduanya telah bercerai.
Saat itu, Arina berusaha untuk mencocokan data keuangan perusahaan yang nyatanya berselisih Rp140 juta dan beberapa transaksi janggal.
"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ungkapnya.
Menilai ada masalah dalam lini bisnisnya membuat Arina melaporkan mantan suaminya itu ke polisi pada 2022.
Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.
Jika terbukti bersalah nantinya, Tiko bakal terancam kurungan penjara maksimal lima tahun lamanya.
(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Nur Alamsyah)