Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ria Ricis Diperas Rp 300 Juta, Jika Tak Bayar Foto dan Video Pribadinya Disebar, Polisi Turun Tangan

Ria Ricis membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. Hari ini, Senin (10/6/2024) ia menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ria Ricis Diperas Rp 300 Juta, Jika Tak Bayar Foto dan Video Pribadinya Disebar, Polisi Turun Tangan
YouTube Trans TV official
Ria Ricis bertekad lupakan masa lalu hingga ganti ponsel dan nomor HP. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Ria Ricis menjadi korban dugaan pemerasan dan ancaman.

Mantan istri Teuku Ryan itu kemudian membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 dan telah melakukan pemeriksaan lanjutn hari ini, Senin (10/6/2024).

"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan Data pribadi. di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," kata Ria Ricis di Polda Metro Jaya.

Ria Ricis menjelaskan kejadian tersebut tidak hanya terjadi terhadap dirinya melainkan karyawan yang bekerja dengannya bahkan keluarga.

"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas," ujar Ria Ricis.

"Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Ricis Ricis jika kejadian tersebut sudah terjadi sejak 5 hari terakhir. Ia pun berharap terduga pelaku dapat segera diamankan.

Baca juga: Artis Ria Ricis Lapor Polisi, Diduga Jadi Korban Pemerasan, Foto & Video Pribadi Diancam Disebar

"Selama 5 hari terakhir. mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu," tutur Ricis.

Laporan polisi pemilik nama asi Ria Yunita ini kemudian di benarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi.

Ria Ricis mengalami dugaan pemerasan dan pengancaman pada 7 Juni 2034.

"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR," kata Ade Ary. 

Ibu satu anak itu diancam data pribadi miliknya disebarkan apabila tidak melakukan transaksi senilai Rp 300 juta.

"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena sdri RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,"

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jeki," turur Ade Ary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas