Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Siapkan Bukti Dugaan Rekayasa CCTV Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan Siap Ajukan PK Jessica Wongso

Otto Hasibuan yang menjadi pengacara Jessica Wongso, mengaku telah mengantongi bukti adanya rekayasa rekaman CCTV saat kejadian kasus kopi sianida.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Siapkan Bukti Dugaan Rekayasa CCTV Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan Siap Ajukan PK Jessica Wongso
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) - Otto Hasibuan yang menjadi pengacara Jessica Wongso, mengaku telah mengantongi bukti adanya rekayasa rekaman CCTV saat kejadian kasus kopi sianida. 

Tidak hanya itu, Otto juga merasa jangal dengan bukti CCTV yang sempat dibawa oleh Edi Dermawan Salihin (ayah Mirna).

Lantaran bukti CCTV tersebut juga sempat ditayangkan di salah satu TV nasional saat itu.

"Bukti itu yang kami tonjorkan untuk bisa masuk, dan kemudian juga berapa CCTV yang selama ini seharusnya tidak boleh ada di tangan orang lain. Ternyata ada di tangan orang lain."

"Nah coba itu kan ada di tangannya Dermawan Salihin dan itu ditayangkan di salah satu Televisi Nasional ya kan," tutur Otto.

Terkait hal ini, Otto juga mengaku telah memiliki bukti dari TV nasional yang pernah menayangkan rekaman CCTV tersebut.

"Dan kami sudah dapat bukti ini dari TV nasionalnya, dan kami sudah minta ahli memeriksanya. Ternyata itu juga adalah menurut ahli ini adalah rekayasa," ujar Otto Hasibuan.

Pengacara Otto Hasibuan
Pengacara Otto Hasibuan (Tangkapan layar YouTube Seleb Oncam News)

Menurut Otto kasus Jessica seharusnya dapat dijadikan momentum perubahan di bidang penegakan hukum.

BERITA REKOMENDASI

Banyaknya dukungan pada kasus Jessica, lanjut Otto harusnya dijadikan pertimbangan bagi para penegak hukum.

"Jadi kami menduga benar-benar memang kasus ini juga betul-betul harus mendapat perhatian dari Mahkamah Agung, nantilah ya."

"Di samping seperti kita tahu bahwa saksi-saksi yang melihat tidak ada ya. Mengenai utopsi tidak pernah ada, tapi bisa dinyatakan orang mati karena sianida dan macam-macam hal ya," tandas Otto.

"Karena kalau itu terjadi dan enggak dituntaskan negara kita ini menjadi jelek nanti," tambahnya.

Sebab menurut Otto Hasibuan, kasus Jessica tersebut dapat kembali terulang, seperti kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali terangkat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari diangkat ke layar lebar.

"Nah timbul lagi sekarang kasus Vina yang katanya ada seenario ya. Dugaaan kita kan begitu," pungkasnya.

Sebagai informasi Jessica sebenarnya pernah mengajukan PK usai kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Kala itu, Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) yang duduk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

PK Jessica yang diajukan pada awal Desember 2018 itu ditolak oleh MA.

Namun, Jessica pun tetap dihukum 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas