Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Bongkar Kronologi Virgoun Mendapatkan Narkoba Jenis Sabu, Sebut Membeli Lewat Kru Band-nya

Polisi bongkar kronologi musisi Virogun mendapatkan narkoba berjenis sabu lewat kru band-nya.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Polisi Bongkar Kronologi Virgoun Mendapatkan Narkoba Jenis Sabu, Sebut Membeli Lewat Kru Band-nya
Kolase tribunnews
Polisi bongkar kronologi musisi Virogun mendapatkan Narkoba berjenis sabu lewat kru band-nya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu yang dilakukan oleh musisi Virgoun masih terus bergulir. 

Terbaru, kini pihak kepolisian telah mengungkapkan kronologi bagaimana Virgoun mendapatkan barang haram tersebut. 

Rupanya, Virgoun membeli narkoba berjenis sabu lewat kru band nya yang berinisial, BH alias BGS. 

Pengakuan itu dikatakan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (25/6/2024). 

"Narkotika yang digunakan PTP (Virgoun) dan PA berasal dari BH. Di mana BH mendapatkan sabu dari salah satu orang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO, seharga Rp 1,6 juta sebanyak sekitar 1 gram," kata M Syahduddi. 

Tak sendiri, Virgoun pun dibekuk bersamaan dengan wanita berinisial PA di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (20/6), kemairn. 

Setelah menangkap Virgoun dan PA, polisi kemudian menangkap sosok BH yang menjadi penyedia sabu.

Baca juga: Menyesal, Virgoun Minta Maaf pada Tiga Anaknya: Semoga Ini Jadi yang Pertama dan Terakhir

Berita Rekomendasi

"Kemudian, berdasarkan info tersebut, penyidik mengembangkan dan mengamankan BH di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat," lanjutnya. 

Saat berada di TKP, polisi pun menggeledah kos-kosan dimana Virgoun dan PA ditangkap. 

Di sana, polisi menyita sabu dan alat isap yang dipakai Virgoun dan PA.

"Pada TKP pertama didapatkan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai.

"Dari 1 gram narkotika yang dibeli PTP, didapat barang bukti seberat kurang lebih 0,2 gram," terangnya. 

Baca juga: Virgoun Minta Maaf Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Janji ke Publik: Ini Pertama dan Terakhir

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit HP merek iPhone 13, dan 1 iPhone 15.

Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas