Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

JPU Sebut Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante karena Kesal Hubungannya Tak Direstui Ibunda Tamara

Yudha Arfandi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan anak Tamara, Dante. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in JPU Sebut Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante karena Kesal Hubungannya Tak Direstui Ibunda Tamara
Tribunnews.com/ Alivio Mubarak
Yudha Arfandi di sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam dakwaannya menyatakan Yudha Arfandi memiliki dendam terhadap ibunda Tamara Tyasmara, Rustiya Aryuni.

Karena dendam tersebut Yudha kesal dan melampiaskan amarahnya hingga membunuh anak Tamara, Dante.

Yudha merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan anak Tamara, Dante. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Ibunda Tamara Tyasmara Akui Tak Restui Putrinya Menikah dengan Yudha Arfandi

"Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam," tulis dakwaan JPU, dikutip dari SIPP PN Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

"Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante) dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban," lanjutnya.

Dalam SIPP tersebut, JPU menyebut bahwa Rustiya tidak merestui hubungan Yudha dan Tamara.

Berita Rekomendasi

Tertulis juga Rustiya tidak merestui hubungan anaknya karena Yudha dan Tamara sering bertengkar.

Selain itu Rustiya menilai Yudha kasar terhadap Tamara.

"Meskipun sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara, namun terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara merencanakan untuk melangsungkan pernikahan," tulis dakwaan di SIPP.

"Saksi Rustiya Aryuni sebagai orangtua kandung saksi Tamara Tyasmara yang tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara," lanjutnya.

Dalam SIPP tersebut disebutkan bahwa ada beberapa tindakan yang sempat dilakukan Yudha telah membahayakan nyawa Dante sebelum terjadinya meninggal dunia.

Yaitu pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Yudha mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang. 

Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangan dingin.

Kemudian pada 4 Januari 2024, Yudha kembali mengajak Dante berenang di Water Boom Lippo Cikarang dengan alasan yang sama. 

Dante mengalami mual dan ingin muntah di kolam dewasa, tetapi Yudha tetap memaksa. 

Selanjutnya pada pada 27 Januari 2024 di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yudha melakukan hal sama terhadap Dante yang memaksa untuk tenggelam hingga membuat anak Tamara itu meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas