Kliennya Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum CSB Beri Sindiran Menohok untuk Jessica Iskandar
Kuasa hukum CSB beri sindiran menohok untuk Jessica Iskandar setelah kliennya divonis 2,5 tahun penjara.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto (CSB) memberikan sindiran menohok untuk aktris Jessica Iskandar setelah kliennya divonis 2,5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada CSB buntut dari kasus penipuan yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar.
Hal itu berawal dari Jessica Iskandar dan CSB yang merintis bisnis bersama.
Namun, di tengah jalan, Jessica Iskandar mengaku dicurangi CSB hingga merugi miliaran rupiah.
Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (11/7/2024), kuasa hukum CSB, Togar Situmorang memberikan sindiran menohok pada aktris yang akrab disapa Jedar itu.
Dalam komentarnya, Togar Situmorang menyebut istri Vincent Verhaag tersebut sebagai sosok yang kontradiktif.
"Kalau kita bicara Jessica Iskandar itu sangat kontradiktif," kata Togar.
Sontak saja sang kuasa hukum mengulas kembali soal permasalahan Jessica Iskandar dengan kliennya, CSB.
"Sama kasusnya dengan kita, Jessica Iskandar awalnya melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya."
"Namun dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini tidak ada muncul terkait 11 mobil yang dibilang raib diambil oleh klien kami, tidak ada."
"Bahkan di sini klien kami didakwa tentang satu perbuatan yang bernama perbuatan yang melawan hukum dengan tindak pidana penipuan, berbeda dengan dakwaan jaksa," terangnya.
Baca juga: Imbas Tipu Jessica Iskandar, CSB Kini Resmi Divonis 2,5 Penjara, Dituntut Wajib Kembalikan Mobil
Reaksi Jessica Iskandar Bertemu CSB di Persidangan
Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar sempat bertemu CSB dalam agenda persidangan yang digelar pada Rabu (6/3/2024) lalu.
Meski telah mengikhlaskan apa yang diperbuat CSB, bintang film Dealova itu sempat menyinggung kerugian yang dialaminya.
"Iya (CSB) ada di ruang sidang, ada aku, ada juga terdakwa (CSB), sama kuasa hukumnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.