Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiko Aryawardhana Serahkan Bukti, Suami BCL Bantah Gelapkan Uang Rp6,9 M Milik eks Istri

Pihak Tiko Aryawardhana bantah lakukan penggelapan dana Rp6.9 miliar dan serahkan bukti-bukti saat datang penuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Salma Fenty
zoom-in Tiko Aryawardhana Serahkan Bukti, Suami BCL Bantah Gelapkan Uang Rp6,9 M Milik eks Istri
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Tiko Aryawardhana - Pihak Tiko Aryawardhana bantah lakukan penggelapan dana Rp6.9 miliar dan serahkan bukti-bukti saat datang penuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. 

Selanjutnya, Irfan juga mengungkapkan jika pihaknya menemukan transaksi perusahan yang menuju ke rekening pelapor atau Arina Winarto.

Temuan transaksi yang mengarah ke mantan istri Tiko Aryawardhana itu juga menjadi catatan bagi tim hukum Irfan Agshar.

Mengingat pelapor juga mempermasalahkan adanya transaksi ke rekening suami BCL itu.




"Apabila kami temukan ada transaksi ke Arina. Apa itu menjadi tanda tanya besar juga, ini kan menjadi pertanyaan."

"Kalau Mas Tiko menggunakan itu untuk kepentingan usaha dipermasalahkan. Kalau kepentingan ke Arina, kami juga menemukan satu catatan transaksi-transaksi juga yang mengalir ke Arina," beber Irfan.

Bahkan tim kuasa hukum Tiko juga mengaku menemukan transaksi kredit atas nama Arina ketika ketika kliennya itu sudah berpisah dengan mantan istrinya itu.

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar (WartaKota/Ramadhan LQ)

"Termasuk biaya-biaya kredit atas nama Arina padahal sudah masa pisah harta. Tapi mas Tiko masih apa namanya, sudi membayar kredit Arina," jelas Irfan.

BERITA TERKAIT

Tentu hal itu menurut kuasa hukum Tiko tidak sesuai dengan aturan bisnis yang ada.

"Jadi saya rasa hal-hal yang sifatnya kekeluargaan tempo hari. Kemudian sekarang dibawa ke ranah bisnis ya harusnya dulu kalau mau normal ya. Sesuai dengan aturan-aturan bisnis."

"Sekarang sudah cerai seperti ini mau menuntut dengan cara-cara aturan hukum yang benar," terang Irfan.

Lebih lanjut, berkat sejumlah bukti yang dimiliki, pihak Tiko sangat yakin untuk membantah laporan tuduhan penggelapan dana tersebut.

Serta berniat meminta pihak kepolisian melakukan audit independen yang terbuka untuk kliennya.

"Saya ingin menekankan bahwa sekali lagi dugaan 6,9 miliaran penggalapan yang dituduhkan kepada klien kami bisa bantah satu persatu."

"Ini yang menjadi tanda tanya besar sehingga dalam proses selanjutnya bukan hanya gelar perkara khusus nantinya proses selanjutnya. Bukan hanya gelar perkara khususnya nanti di Polda Metro Jaya yang kita mintakan, tetapi berkaitan audit ulang yang independen, yang keduanya bisa memberikan konfirmasi secara terbuka dalam hal itu," pungkas Irfan.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas