Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Nilai Ada Keanehan

Kuasa hukum Ammar Zoni sebut ada keanehan soal tuntutan 12 tahun penjara untuk sang aktor terkait kasus narkoba.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Nilai Ada Keanehan
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Ammar Zoni sebut ada keanehan mengenai tuntutan yang diberikan kepada sang aktor terkait kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni masih terus berlanjut.

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tuntutan tersebut buntut dari dugaan Ammar Zoni turut terlibat dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku terkejut dengan tuntutan yang diberikan kepada kliennya.

Jon Mathias pun menyinggung soal barang bukti narkoba yang dikonsumsi oleh Ammar Zoni.

"Pertama kita terkejut ya, barang buktinya kan cuman 2,5 gram sabu 0,5 gram ganja, nah tuntutannya seperti bandar besar," ungkap Jon Mathias, dikutip dari YouTube Starpro Indonesia, Kamis (18/7/2024).

Sedangkan Jon menilai ada suatu keanehan dalam kasus yang menjerat mantan suami Irish Bella itu.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, kata Jon, dalam keterangan saksi menyebut Ammar tak terlibat dalam jaringan jual-beli narkoba.

Aktor 31 tahun itu menggunakan narkoba hanya sebagai konsumsi pribadi.

"Saksi yang meringankan dan saksi juga dari kepolisian itu kan mengatakan Ammar ini tidak terlibat dengan jaringan narkoba."

"Itu kan hanya buat konsumsi sendiri," jelas Jon.

Baca juga: Banding Ammar Zoni Soal Putusan Cerai Ditolak, Diminta Terima Kenyataan Bukan Lagi Suami Irish Bella

Lantas Jon menyebut ada keanehan mengenai tuntutan yang diberikan kepada Ammar.


"Nah itu menjadi suatu keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun," katanya.

Selain itu, pihak Ammar  sebelumnya juga sudah mengajukan asesmen rehabilitasi.

Namun, Jon menuturkan bahwa pihak JPU tak segera melaksanakan hal tersebut.

"Mulai juga menengok keanehan kita dalam persidangan sudah mengajukan asesmen ke majelis hakim itu udah dikabulkan."

"Sampai dengan sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU."

"Padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi, karena eksekutornya kan adalah jaksa," beber Jon.

Ammar Zoni Disebut Bantu Modali Pengedar Rp50 Juta untuk Bisnis Narkoba

Ammar Zoni disebut tidak hanya menjadi pengguna narkoba, namun diduga juga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024), seorang saksi menyebut Ammar memodali pemasok narkoba bernama Akri senilai Rp50 juta.

Namun, Jon menyebut Ammar sudah membantah keterangan tersebut di persidangan.

“Itu keterangan Akri ya, tapi kan dibantah oleh Ammar, kalau seandainya keterangan Akri dibenarkan oleh Ammar berarti itu kualitas saksi kuat, tapi kalau dibantah pasti jadi pertimbangan lagi,” kata Jon.

Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024)
Ammar Zoni saat jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Irish Bella Ungkap Alasan Belum Pertemukan Anak dengan Ammar Zoni, Akui Masih Sering Video Call

Jon memastikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ammar kemudian tidak ada indikasi untuk memodali bisnis narkoba.

Termasuk dalam dakwaaan di sidang perdananya yang dibacakan oleh JPU.

"Kalau di BAP yang kita lihat dan termasuk didakwaan sendiri dari JPU kita tidak melihat bahwa Ammar yang memodali," ujarnya.

Jon juga menganggap bahwa keterangan tersebut tak memiliki bukti yang kuat.

"Kan sekarang baru terungkap, tapi nilai pembuktian tidak kuat," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas