Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beri Dukungan: Pasti akan Datang Keadilan

Aktor Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara terkait kasus narkoba, kuasa hukum beri pengertian dan dukungan ke sang aktor.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beri Dukungan: Pasti akan Datang Keadilan
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum beri dukungan untuk Ammar Zoni setelah dituntut 12 tahun penjara terkait kasus narkoba. 

"Karena tuntutan itu bukanlah akhir kan, dan vonis itu hakim yang menentukan," terang Jon.

Pada kesempatan yang berbeda, Jon menilai ada suatu keanehan dalam kasus yang menjerat mantan suami Irish Bella itu.

Sebab, kata Jon, dalam keterangan saksi menyebut Ammar tak terlibat dalam jaringan jual-beli narkoba.

Aktor 31 tahun itu menggunakan narkoba hanya sebagai konsumsi pribadi.

"Saksi yang meringankan dan saksi juga dari kepolisian itu kan mengatakan Ammar ini tidak terlibat dengan jaringan narkoba."

"Itu kan hanya buat konsumsi sendiri," jelas Jon.

Kuasa hukum Ammar Zoni masih mempertanyakan soal asesmen rehabilitasi untuk kliennya, merasa yakin akan dikabulkan oleh hakim.
Jon Mathias (kiri), dan Ammar Zoni (kanan). (Kolase tribunnews)

Baca juga: Nilai Tuntutan Jaksa Didasari Persepsi, Jon Mathias Punya Firasat Ammar Zoni Bakal Dihukum Berat

Lantas Jon menyebut ada keanehan mengenai tuntutan yang diberikan kepada Ammar.

Berita Rekomendasi

"Nah itu menjadi suatu keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun," katanya.

Selain itu, pihak Ammar sebelumnya juga sudah mengajukan asesmen rehabilitasi.

Namun, Jon menuturkan bahwa pihak JPU tak segera melaksanakan hal tersebut.

"Mulai juga menengok keanehan kita dalam persidangan sudah mengajukan asesmen ke majelis hakim itu udah dikabulkan."

"Sampai dengan sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU."

"Padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi, karena eksekutornya kan adalah jaksa," tuturnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas