Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ammar Zoni Bantah Modali Bisnis Narkoba saat Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Ammar Zoni membantah tudingan memberikan modal bisnis narkoba yang dijalankan oleh bandar bernama Akri, hal itu disampaikan dalam pledoi persidangan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Salma Fenty
zoom-in Ammar Zoni Bantah Modali Bisnis Narkoba saat Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan
Tangkapan layar YouTube Mantra Room
Jon Mathias dan Ammar Zoni dalam sidang pembacaan pledoi - Ammar Zoni membantah tudingan memberikan modal bisnis narkoba yang dijalankan oleh bandar bernama Akri, hal itu disampaikan dalam pledoi persidangan. 

Selain itu pihak Ammar Zoni juga membantah adanya bukti trasfer uang yang diberikan kepada Akri.

Sebab dalam bukti transfer tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika Ammar telah mengirimkan uang untuk berjualan narkoba.

Bukti tersebut menurut Jon Mathias tidak bisa dipahami, mengingat buku tabungannya tidak disita oleh pihak kejaksaan.

"Ya kalau tertulis ya enggak ada. Sama aja sekarang dengan bukti transfer itu ada tertulis enggak dibuktikan jaksa. Bahwa Ammar ini mentransfer uang, bunyi situ untuk narkoba," ucap Jon Mathias.

"Sedang harus dipahami juga kan buku tabungan aja enggak ada disita. Terus bagaimana mana bisa membuktikannya dia terlibat melalui transfer ke Akri," lanjutnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias. (Tangkapan layar YouTube Mantra Room)

Maka dari itu, kuasa hukum Ammar Zoni berharapa agar pledoi yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Ya saya yakin memang pledoi ini akan dipertimbangkan betul-betul oleh majelis hakim," tungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Ammar Zoni akan kembali menjalani sidang lanjutan pada tanggal 30 Juli 2024 mendatang.

Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari JPU.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas