Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabulkan Permintaan Suami BCL, Polisi Gelar Perkara Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 M

Dalam hal ini, Ade Ary menegaskan gelar perkara yang dilakukan Wassidik Polda Metro Jaya bukan untuk menetapkan status tersangka.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kabulkan Permintaan Suami BCL, Polisi Gelar Perkara Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 M
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Tiko Aryawardhana ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawahardana dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.

Adapun permintaan yang dikabulkan yakni Bagian Wassidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (26/7/2024).

"Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor. Pihak terlapor bersurat kepada pak Direktur memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

"Ini merupakan hal yang positif ya artinya silahkan semua pihak baik pelapor korban untuk menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, kemudian terlapor menghadirkan saksi yang meringankan menyampaikan bantahan, menyampaikan barang bukti," sambungnya.

Ade Ary mengatakan, gelar perkara ini menunjukkan penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Sehingga ini merupakan proses yang sesuai SOP yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat boleh kedua belah pihak terlapor dan pelapor boleh menyampaikan argumentasinya," ungkapnya.

Baca juga: Meski Dukung Abidzar Polisikan Akun yang Singgung Kematian Uje, Umi Pipik Ingatkan untuk Tak Dendam

BERITA TERKAIT

Dalam hal ini, Ade Ary menegaskan gelar perkara yang dilakukan Wassidik Polda Metro Jaya bukan untuk menetapkan status tersangka.

"Bukan. Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara," ucapnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka.

Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank. 

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai. 

Baca juga: Buntut Penampilannya yang Kontroversial, Wanda Hara Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas