AW Tak Hadiri Gelar Perkara soal Dugaan Penggelapan Uang, Pihak Tiko Aryawardhana: Harusnya Gentle
Tanggapan pihak Tiko Aryawardhana soal Arina Winarto (AW) yang tak hadiri gelar perkara kasus dugaan penggelapan uang oleh suami BCL.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
Saat ditanya soal kemungkinan menuntut balik, Irfan menyebut pihaknya masih terus berkomunukasi dengan Tiko.
Untuk saat ini, pihaknya masih mendalami soal seberapa kerugian yang dialami Tiko akibat laporan dari AW.
"Kita lihat kalau itu tindakannya sangat merugikan atau apa, ya namanya lawyer itu tidak bisa bertindak tanpa sepertujuan dari kliennya."
"Jadi tetap kita akan berkomunikasi dengan klien kami," jelas Irfan.
Berharap Kasus Dihentikan
Masih dalam kesempatan yang sama, Irfan Aghasar menilai bahwa laporan dari AW bukan termasuk dalam tindak pidana.
"Menurut kami ini bukan suatu tindak pidana," ungkap Irfan.
Bukan tanpa alasan, Irfan menyebut bahwa tuduhan-tuduhan yang ditujukan ke kliennya yakni tak masuk akal.
"Ya karena akuntan yang publik yang ditunjuk pun ya hitungannya itu tidak kredibel, kemudian tidak masuk akal tuduh-tuduhannya."
"Kita semua udah sampaikan di dalam gelar perkara," ujarnya.
Baca juga: Dilaporkan Mantan Istri, Tiko Aryawardhana Suami BCL Buka Peluang Mediasi
Bahkan dikatakan Irfan, pihak dari AW juga memahami bahwa ada sesuatu yang kurang utuh terkait penjelasan dari mantan istri Tiko.
"Semua peserta gelar paham, termasuk kuasa hukum yang ditunjuk baru itu memahami bahwa oh iya ada kondisi yang tidak tuh yang diceritakan prinsipal mereka," kata Irfan.
Oleh karena itu, Irfan menuturkan kasus tersebut tak layak untuk dilanjutkan.
Irfan pun berharap kasus yang menyeret kliennya itu bisa segera dihentikan.
Terlebih lagi, Irfan menyebut pihaknya sudah melampirkan bukti-bukti yang valid untuk membantah adanya dugaan penggelapan uang.
"Bahwa perkara ini tidak layak untuk diteruskan, dan harus diambil langkah untuk menghentikan."
"Karena bukti-bukti yang kita sampaikan sangat valid sekali, semua sudah kita sampaikan dengan bukti yang konkrit bahwa tidak ada penggelapan sesuai dengan tuduhan mereka," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)