Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Akui sebagai Pemeran Video, Audrey Davis Masih Saksi, Beri Bukti ke Penyidik Jerat Si Penyebar

Audrey Davis mengakui bahwa dirinya adalah perempuan di video asusila yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Akui sebagai Pemeran Video, Audrey Davis Masih Saksi, Beri Bukti ke Penyidik Jerat Si Penyebar
Tribunnews/JEPRIMA
Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). Audrey memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur yang sempat viral. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audrey Davis, putri musisi David Bayu, menyerahkan beberapa bukti baru ke penyidik.

Dalam keterangan dari Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Audrey memberikan beberapa bukti terkait penyebaran konten pornografi yang menyeret namanya.

"Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik," ujar Kompes Pol Adri Safri kepada awak media, Rabu (7/8/2024).

"Dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," terangnya.

Audrey mengakui bahwa dirinya adalah perempuan di video asusila yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.

Video tersebut disebar oleh dua orang yang keduanya juga sudah diamankan polisi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kepada Penyidik, Audrey Davis Akui Sebagai Pemeran Dalam Video Asusila di Media Sosial

BERITA REKOMENDASI

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, Saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ujar Ade Safri.

Audrey sendiri baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini dengan ditemani David Bayu, selaku ayahnya.

Sekiranya ada 27 pertanyaan yang ditanyakan ke Audrey Davis ketika jalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus tersebut naik ke pihak kepolisian atas laporan dari Feriyawansah beberapa waktu lalu.

Setelah adanya laporan tersebut dua pemilik akun di X sudah diamankan dan Audrey dimintai ketarangan sebagai saksi.


Sementara polisi sudah menangkap dua penyebar dan penjual video asusila tersebut. 

Mereka diketahui menjual video asusila melalui Telegram dan X termasuk video mirip Audrey hingga akhirnya viral.

Kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35).

Modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video syur termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui media sosial.

Ketika ada konsumen, pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

Untuk mendapatkan video lengkap, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu.

Bila pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video syur secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran).

Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.

JE tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas