Diputus Cerai Setahun Lalu, Venna Melinda Ungkap Statusnya Masih Istri Sah Ferry Irawan, Mengapa?
Venna Melinda membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku masih berstatus istri sah dari Ferry Irawan. Padahal putusan cerai sah sejak tahun lalu.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku masih berstatus istri sah dari Ferry Irawan.
Padahal perceraian mereka telah diputus pada 3 Agustus 2023 silam di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Verrell Bramasta Berharap Venna Melinda Tak Buru-buru Cari Pasangan Hidup
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah pada 13 November 2023 silam. Namun Ferry Irawan tidak menjalani kewajibannya untuk melalukan ikrar talak.
Hal itu dikatakan oleh Venna Melinda ketika menjadi bintang tamu Pagi Pagi Ambyar belum lama ini.
"Iya jadi di Pengadilan Agama kalau suami mengugat cerai itu harus ada konsekuensi, konsekuensinya harus membayar mut'ah iddah dan madhiyah, pada saat itu keputusan Pengadilan Agama adalah harus membayar sekitar Rp60 juta," kata Venna, dikutip Tribunnews.com, Senin (12/8/2024).
"Pada saat itu saya tidak mengerti bagaimana, tidak selesai urusan kewajibannya akhirnya menggantung karena tidak bisa ikrar karena menurut keterangannya seperti itu karena yang datang lawyer saya waktu itu," lanjutnya.
Baca juga: Ferry Irawan dan Venna Melinda Disebut Masih Sah Suami Istri, Ini Penjelasan PA Jakarta Selatan
Dengan begitu Venna memastikan Ferry belum melakukan irkar talak sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pihak Pengadilan Agama.
Hal ini kemudian membuat status mereka masih pasangan suami istri.
"Iya karena belum ada ikrar talak itu ada durasinya 6 bulan di 30 November berarti dia akan gugur dengan sendirinya," ujar Venna.
Lebih lanjut, Venna memastikan dalam urusan agama mereka sudah pisah. Namun mereka masih berstatus suami istri dalam negara.
"Karena dalam putusan pengadilan sudah ada, menyatakan penggugat membayar mut'ah iddah dan madhiyah karena itu kewajiban ada dalam UU perkawinan itu yang saya ketahui," ucap Venna.
"Karena tidak dilakukan kewajibannya jadi talaknya terhambat, tapi itu yang aku pehami," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.