Pihak Tiko Aryawardhana Ungkap Alasan Cabut Laporan Akses Ilegal Terhadap Mantan Istri
Alasan suami BCL, Tiko Aryawardhana mencabut laporan polisinya terhadap mantan istri, Arina Winarto di Polda Metro Jaya terkait dugaan akses ilegal.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
"Saudara TPA (Tiko Pradipta Aryawardhana) melaporkan Saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," ungkap Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, dikutip dari YouTube Mantra Room, Senin (29/7/2024).
Adapun dikatakan oleh Ade, pihak kepolisan tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Kemudian kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, ini masih dalam tahap pendalaman," katanya.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penggelapan yang Dilaporkan Mantan Istri
Ade menjelaskan, Tiko melaporkan Arina lantaran sang mantan istri mengambil secara paksa laptop miliknya.
Di mana laptop tersebut berisi data-data perusahaan tempat Tiko bekerja.
"Ini menurut uraian singkat menurut versi pelapor ya, diduga terlapor mengambil secara paksa sebuah laptop milik korban, kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan di mana korban bekerja," jelas Ade.
Arina dilaporkan atas Pasal 32 KUHP Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE).
"Sebagaimana yang dilaporkan Saudara TPA dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur di Pasal 32 juncto 48 UU 11 tahun 2008 tentang ITE," papar Ade.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Yurika)