Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kepolosan Jelita Jeje Buat Netizen Ngakak, Bangga Cerita Mertuanya Pejabat Sering Diservis Pengusaha

Karena cerita Jelita Jeje viral, ICW langsung mendesak KPK dalami informasi dugaan gratifikasi sang mertua yang diketahui pejabat Kejagung.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kepolosan Jelita Jeje Buat Netizen Ngakak, Bangga Cerita Mertuanya Pejabat Sering Diservis Pengusaha
Instagram/ Kolase Tribun Kaltara
Jelita Jeje, menantu pejabat Kejaksaan Agung, yang ceritanya viral di media sosial. 

"Difasilitasi pengusaha? Disokong pengusaha? Disponsori pengusaha? Ohhhhhhhhhhh ingat ya, ya enggak ada makan siang gratis. Pejabat disponsori pengusaha saja itu sudah aneh. Memang enggak tahu yang namanya gratifikasi apa hehe."

"Itu namanya GRATIFIKASI ya guys ya! Enggak boleh PNS apalagi PEJABAT TINGGI NEGARA terima fasilitas dari perusahaan/ para pengusaha."

"Sudah susah-susah mertuanya diam-diam. Eh dibongkar menantu." 




"Definisi mantu adalah maut.. kebelet oversharing.. malah dijembreng terima gratifikasi."

Bisa jadi cerita Jelita Jeje berbuntut panjang. Sebab, belum lama ini Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra, mertua Jelita Jeje.

Dalam cerita Jelita Jeje, disebutkan bahwa keluarga mertuanya sering mendapat fasilitas dari pengusaha ketika bepergian ke luar negeri, meski tanpa diminta. Mulai dari tiket pesawat hingga penginapan.

"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).

BERITA TERKAIT

Menurut ICW, jika pemberian itu benar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. 

Merujuk Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK. 

ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021. Sebab, dalam dua tahun tersebut, harta Asri stagnan di angka Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.

"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" kata Kurnia.

Sebagai informasi, Asri Agung Putra, mertua Jelita Jeje, merupakan pejabat eselon I di Kejaksaan Agung. Ia pernah menjabat Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas). 

Tercatat pula pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas