Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Ammar Zoni Divonis Hakim 3 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Penyebabnya

Artis peran Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara atas kasus narkotika ketiganya. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ammar Zoni Divonis Hakim 3 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Penyebabnya
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ammar Zoni dalam sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara atas kasus narkotika ketiganya.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Ammar dengan tuntutan 12 tahun penjara atas tuduhan bisnis narkotika.

Baca juga: Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Bukan Penjual dan Pengedar

Majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan Ammar Zoni dalam kasus kali ini. Ammar dianggap sudah menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan Terdakwa menyesali perbuatannya," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Namun ada beberapa hal yang memberatkan Ammar sehingga divonis hukuman penjara, ketika kuasa hukum berusaha untuk Ammar Zoni bisa direhabilitasi seperti dua kasus sebelumnya.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Majelis Hakim.

Baca juga: Lega Vonis Tak Seberat Tuntutan Jaksa, Ammar Zoni Terharu: Terima Kasih yang Mulia

Rekomendasi Untuk Anda

"Lalu terdakwa sudah pernah dihukum," terusnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni menerima putusan tersebut meskipun belum berhasil membuat kliennya mendapat rehabilitasi.

"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan, ya pasal 114 kan, memang terbukti. Cuma kan hakim mempertimbangkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2023," kata Jon Mathias.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas