Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Chikita Meidy, Pelapor Cerita Konfliknya dengan Eks Artis Cilik Ini
Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh orang bernama Silda Oktavia Rossa. Mereka dulu berteman.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Chikita Meidy dilaporkan oleh temannya Silda Oktavia Rossa terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi tersebut dibuat di Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum Silda Oktavia Rossa.
Akun media sosial TikTok Chikita Meidy diduga telah mencemari nama baik Silda Oktavia Rossa.
"Jadi kami kuasa hukum ibu Silda Oktavia Rossa membuat laporan hari ini resmi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Cerita Chikita," kata Erik Hutajulung kuasa hukum Silda Oktavia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).
"Karena akun itu yang membuat pernyataan-pernyataan yang merugikan daripada klien kami," lanjutnya.
Baca juga: Aksi Perundungan Berdampak pada Kondisi Psikis hingga Dewasa, Chikita Meidy Beri Kecaman: Stop Bully
Dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi dimana Chikita Meidy tengah melakukan siaran langsung dan menyebut nama Silda sebagai dalang dalam kerugian bisnis kosmetiknya pada 2018 silam.
"Di sini akun Tiktok Chikita Meidi atau Cerita Chikita. Menyiarkan secara live tanggal 6 September," ujar Erik.
"Jadi tanggal 6 September itu akun tersebut live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dulu," sambung Silda.
Di sisi lain Silda menyebut terlapor turut menyebarkan privasi kehidupannya saat melakukan siaran langsung tersebut.
"Menyatakan kalau saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usahanya," tandasnya.
Diakui Silda, dulu pernah berteman dengan Chikita Meidy. Mereka kemudian melakukan kerja sama atas dasar pertemanan.
"Dulu 2018 memang kita kenal temenan. Terus atas dasar teman, emang minta tolong kepada saya kalau lu punya teman promosiin dong krim gue gitu. Tidak ada MOU, tidak ada perjanjian bermaterai," ungkap Silda.