Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Ahli Pidana soal Kasus Kematian Dante, Singgung Pasal yang Tepat untuk Yudha Arfandi

Ahli pidana bicara soal pasal yang tepat untuk terdakwa Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Tanggapan Ahli Pidana soal Kasus Kematian Dante, Singgung Pasal yang Tepat untuk Yudha Arfandi
Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Ahli hukum pidana tanggapi soal pasal yang seharusnya dikenakan oleh terdakwa Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante kembali digelar hari ini, Kamis (12/9/2024).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu beragendakan keterangan saksi dari terdakwa Yudha Arfandi.

Pihak Yudha Arfandi menghadirkan Abimanyu sebagai ahli telematika, dan Djisman Samosir sebagai ahli hukum acara pidana dan hukum pidana.




Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Djisman Samosir memberikan pendapatnya mengenai kasus yang menjerat Yudha Arfandi.

Dalam hal ini, Djisman Samosir berbicara soal pasal yang tepat untuk terdakwa.

Menurut Djisman Samosir, bahwa Yudha Arfandi seharusnya dikenakan Pasal 359 yakni karena kelalaian hingga menyebabkan kematian orang lain.

"Harusnya Pasal 359, karena kurang hati-hati, karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," ucap Djisman.

BERITA TERKAIT

Ia pun menilai tak ada unsur tindakan perencanaan dalam kasus kematian Dante di kolam renang.

Dijelaskan Djisman, bahwa perencanaan itu harus ada tenggang waktu hingga dipikirkan secara matang.

"Mana ada perencanaan, perencanaan itu harus ada tenggang waktu."

"Itu nggak ada ketentuan tapi tenggang waktu itu harus dihubungkan dengan ketenangan jiwa."

Baca juga: Saling Dorong hingga Berkelahi Saat Sidang Dante, Angger Dimas Akan Laporkan Keluarga Yudha Arfandi

"Sempat nggak berpikir oh ini akibatnya begini kalau saya begini, ada nggak seperti itu."

"Itu yang harusnya dikaji dalam persidangan ini," jelasnya.

Kemudian Djisman mempertanyakan soal dasar apa yang membuat kasus tersebut dikatakan sebagai kasus pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas