Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Dugaan Aborsi dan Pencabulan Terhadap Anaknya, Nikita Mirzani Bakal Diperiksa sebagai Pelapor

Dalam laporan polisi terungkap bahwa terlapor Vadel Badjideh alias VAB. Ia diduga mencabuli Lolly alias LM, anak Nikita Mirzani, hingga hamil. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
zoom-in Soal Dugaan Aborsi dan Pencabulan Terhadap Anaknya, Nikita Mirzani Bakal Diperiksa sebagai Pelapor
Tangkapan layar YouTube Cumicumi
Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid membuat laporan kepada pihak kepolisian. 

"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," katanya.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan aktris Nikita Mirzani datang melaporkan kasus tersebut.

"Betul saudara NM tadi Datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya," kata Nurma Dewi.

Nikita Mirzani melaporkan VA berkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. 

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.

Kemudian melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani membawa beberapa bukti foto dan mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa berkait laporan polisinya.

"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang, nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," ujar Nurma Dewi. 

Berita Rekomendasi

Dalam laporan ini Nikita membuat laporan sebagai orangtua Lolly

"NM orangtunya yang melaporkan, yang menjadi korban adalah anaknya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," ucap Nurma Dewi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas