Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lindungi Lolly dari Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Minta LPSK Turun Tangan

Nikita Mirzani menekankan pentingnya perlindungan bagi anak di bawah umur dalam kasus ini

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Lindungi Lolly dari Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Minta LPSK Turun Tangan
Kolase Tribunnews, Instagram @itsofficiallaura
Nikita Mirzani kesal dengan klarifikasi Lolly, hingga ancam masuk penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani mengajukan permintaan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilibatkan untuk memberi perlindungan terhadap anaknya, Laura Meizani alias Lolly.

Nikita Mirzani menekankan pentingnya perlindungan bagi anak di bawah umur dalam kasus yang dilaporkannya ke pihak berwajib.

Ibu tiga anak tersebut melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan menghamili Lolly, anaknya yang masih di bawah umur dan memaksanya melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Baca juga: Teman Curhat Lolly Diperiksa Polisi, Kesaksiannya Bikin Nikita Mirzani Ingin Habisi Vadel Badjideh

"Dalam perkara ini kita minta LPSK dilibatkan, lembaga institusi perlindungan dan anak dilibatkan karena ini bukan main main, ini melibatkan anak di bawah umur," kata Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).

"Ada dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, seingat saya juga terlibat, saya minta juga lpsk, lembaga sendiri yang khusus melindungi saksi korban  semua sudah dilibatkan prosesnya ada di penyidik unit PPA," lanjutnya.

Fahmi menambahkan permintaan agar LPSK dilibatkan dalam laporan polisi Nikimir biasa disapa terhadap Vadel Badjideh untuk memberi perlindungan kepada Lolly sebagian korban.

Berita Rekomendasi

"Saya mohon tadi kalau bisa ada LPSK untuk dilibatkan dalam persoalan ini supaya korban yg bernama panggilannya Lolly untuk mendapat perlindungan," ungkap Fahmi.

"Jadi supaya ada yang memberikan penjagaan atas nama negara kepada Loly dan itu lagi mereka pertimbangkan," Fahmi menambahkan.

Dengan demikian permohonan tersebut kemudian bisa segera dikabulkan.

"Mudah-mudahan segera dikabulkan sehingga ada perlindungan secara khususnterhadap korban. Jadi Lolly ini korban dalam persoalan ini," tandasnya. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas