Hasil Visum Lolly Sama dengan yang Dilaporkan Nikita Mirzani, Dokter Minta Visum Tambahan
Hasil visum laboratorium Laura Meizani alias Lolly belum diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil visum laboratorium Laura Meizani alias Lolly belum diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini.
Sebelumnya Lolly harus menjalani visum usai menjadi korban tindakan asusila dari kekasihnya Vadel Badjideh.
Baca juga: Sakit dan Batal Diperiksa Polisi Hari Ini, Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani Bertemu Pekan Depan
Namun PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut pihak rumah sakit RSCM meminta Lolly untuk menjalani visum tambahan.
Visum tambahan itu dilakukan untuk kelengkapan data.
"Setelah observasi, pihak rumah sakit meminta pemeriksaan tambahan," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: LPSK Siap Lindungi Lolly Terkait Kasus dengan Vadel Badjideh Buntut Laporan Nikita Mirzani
Nurma kemudian tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan tambahan tersebut.
Begitupun hasil visum Lolly yang tidak dapat dibeberkan dan nantinya hanya akan dibuka di pengadilan.
"Yang tahu penyidik dan dari ahlinya, dari dokter kandungan. Yang pasti yang didalami sesuai dengan apa yang dilaporkan NM," jelas Nurma Dewi.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Kesehatan.
Nikita bahkan sempat menjemput paksa Lolly di apartemennya pasa Tabu (18/9/2024). Proses penjemputan tersebut berlangsung dramatis.
Momen dramatis tersebut membuat Lolly mengamuk hingga harus digendong paksa oleh sejumlah orang saat masuk ke mobil.
Usai menjemput paksa Lolly di apartemen, Nikita kemudian sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
Nikita melaporkan Vadel lantaran diduga anaknya telah hamil di luar nikah. Namun Lolly mengaborsi bayi yang ada di dalam kandungannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.