Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Vadel Badjideh Salahkan Lolly soal Tudingan Gugurkan Kandungan: yang Aborsi Perempuan

Pihak Vadel Badjideh salahkan Lolly dalam tudingan soal gugurkan kandungan.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pihak Vadel Badjideh Salahkan Lolly soal Tudingan Gugurkan Kandungan: yang Aborsi Perempuan
Kolase Tribunnews/YouTube Cumicumi
Pihak Vadel Badjideh menyalahkan Lolly dalam tudingan gugurkan kandungan. 

TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh telah memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tudingan persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, Jumat (5/10/2024).

Didampingi kuasa hukumnya, Vadel mengaku diberi 33 pertanyaan di mana semuanya dijawab secara baik.

Salah satu unsur yang ditegaskan oleh kuasa hukum Vadel terkait tudingan aborsi.

"Kemudian terkait pasal-pasal aborsi yang dituduhkan sebagaimana Pasal 427 Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-undag RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kita harus mencermati lebih dalam pasal ini," terang Rahmat, salah satu tim kuasa hukum Vadel, dikutip dari YouTube Gosip Ceria, Minggu (6/10/2024).

Ia lantas menegaskan kliennya seorang laki-laki yang tidak bisa melakukan aborsi.

"Kita harus mencermati lebih dalam pasal ini secara unsur dinyatakan bahwa salah satunya setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan. Ya kan? Vadel tidak pernah melakukan aborsi, ya kan?," tegasnya.

Pihaknya menuding, dalam tuduhan aborsi pelakunya adalah perempuan, dalam kasus ini adalah Lolly.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kami yakin, terkait dengan pasal aborsi yang dituduhkan sesuai dengan undangan klarifikasi kepada kami itu, tuduhan ini kepada saudara Lolly sendiri," tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya sekaligus berharap penyidik bisa melakukan konfrontir untuk menyelaraskan keterangan Vadel dan juga Lolly.

"Kami meminta untuk dilakukan konfrontir agar fakta-fakta yang telah terjadi dahulu itu bisa menjadi fakta hukum, artinya konfrontir itu akan dicari tahu kebenarannya," tandasnya.

"Kalau melihat secara unsur pasal yang dituduhkan, harusnya Laura menjadi saksi korban. Makanya harus dilakukan ini supaya tidak ada keterangan yang berbeda ke depannya," tutup Rahmat.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Mustahil Maafkan Vadel, Minta Kekasih Lolly Persiapkan Diri

Adapun, Vadel sendiri yakin dirinya akan lolos dalam kasus hukum yang menjeratnya ini.

"Yakin (lolos)," kata Vadel Badjideh di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).

"Itu karena ini semua kan fitnah jadi gue yakin (lolos)," terusnya.

Vadel mengaku pusing selama menjalani pemeriksaan karena banyaknya pertanyaan dan harus dijawab dengan baik dan benar.

"Kalau yang gue tangkap ya kan banyak ya, banyak banget, itu semuanya gue aja sampai pusing, karena gue menjawab nya juga harus tenang, benar, harus lurus," ungkap Vadel.

"Terus harus fakta sesuai fakta gue dan yang gue tangkap dari semua itu yang dituduhkan dari mereka itu fitnah semua," terangnya.

(Tribunnews.com/ Salma/ Bayu Indra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas