Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jual Perhiasan Usai Jadi Korban Investasi Bodong, Bunga Zainal Jelaskan Alasannya

Bunga Zainal menegaskan tidak menjual perhiasan untuk biaya hidup pasca investasi bodong.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jual Perhiasan Usai Jadi Korban Investasi Bodong, Bunga Zainal Jelaskan Alasannya
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Bunga Zainal ceritakan awal mula terjerat penipuan berkedok investasi oleh rekannya berinisial CD dan SFS di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bunga Zainal menegaskan bahwa ia tidak menjual perhiasan untuk menutupi kebutuhan hidup setelah menjadi korban investasi bodong.

Baca juga: Bunga Zainal Ogah Cabut Laporan Polisi Berkait Investasi Bodong Sebelum Duit Rp 15 M Dikembalikan

Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Oktober 2024, Bunga menjelaskan bahwa penjualan perhiasan yang dilakukannya bukan karena kekurangan dana.

"Enggak, saya kan memang dagang," ujar Bunga Zainal.

Ia menambahkan bahwa informasi mengenai penjualan perhiasan untuk kebutuhan hidup adalah hoaks.

Alasan Penjualan Perhiasan


Bunga Zainal menjelaskan bahwa keputusan menjual perhiasan lebih kepada kebijaksanaan dalam mengelola barang yang dimiliki.

"Lebih kayak sekarang lebih pintar aja yang mana yang harus disimpan, mana yang sudah tidak terpakai. Artinya ya sudah lebih baik dijual buat tabungan anak-anak. Tapi bukan buat biaya hidup," tegasnya.

Baca juga: Penjelasan Terlapor setelah Dituding Bawa Kabur Uang Rp15 Miliar Milik Bunga Zainal

Berita Rekomendasi


Bunga Zainal diketahui menjadi korban penipuan investasi sebesar Rp 15 miliar.

Kasus ini bermula ketika ia menerima tawaran investasi senilai Rp 62 miliar dan mengajak suaminya untuk berinvestasi.

Suaminya, yang berdarah India, akhirnya menggelontorkan uang sebesar Rp 6,5 miliar.

Namun, Bunga menyadari adanya dugaan penipuan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan Bunga Zainal telah teregistrasi dengan nomor LPB 4972/VIII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.

Dengan pernyataan ini, Bunga Zainal berharap untuk mengklarifikasi isu yang beredar dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai situasinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas