Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Raffi Ahmad Tak Pikirkan Gaji hingga Fasilitas Selaku Utusan Khusus Presiden

Amy Qanita yakin putranya, Raffi Ahmad, menjalankan tugas yang diamanahkan bukan karena gaji dan fasilitas. Tapi sepenuhnya demi negara.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Raffi Ahmad Tak Pikirkan Gaji hingga Fasilitas Selaku Utusan Khusus Presiden
Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad bicara soal nasip kariernya di dunia hiburan setelah dilantik jadi Utusan Khusus Presiden. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amy Qanita menuturkan putranya, Raffi Ahmad, belum mendapat fasilitas khusus, meski menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

"Belum belum (fasilitas negara)," kata Amy Qanita di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).

Kabarnya Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak dua asisten. Asisten-asisten itu setara pejabat eselon II.a.

Masing-masing asisten Utusan Khusus Presiden bisa punya dua orang pembantu asisten. Pembantu asisten itu setara jabatan eselon III.a.

Mereka yang membantu Utusan Khusus Presiden diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. 

Sementara untuk gaji, Amy menegaskan bahwa putranya itu tidak pernah memikirkan soal gaji yang didapatkan.

BERITA REKOMENDASI

"Ya enggaklah (mikirin gaji), Raffi jalanin ini kan seperti bagian dari tugas negara, terus dikasih kepercayaan oleh bapak Presiden," tutur Amy.

"Dia pastinya tidak mikirin soal gaji atau apapun itu, pokoknya dia akan terima itu untuk negara ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dari negara setingkat menteri kabinet. 

Besaran gaji Raffi Ahmad ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024, sementara itu besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setingkat menteri setiap bulannya dari negara. 


Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keputusan Presiden itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan. 

Jika dihitung soal tunjangan Raffi Ahmad yang digabung dengan gaji pokok, maka suami dari Nagita Slavina itu mendapatkan penghasilan Rp 18.648.000 dalam sebulan dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas