Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pilkada Banjarbaru Kalsel, Banyak yang Coblos Suami Desainer Vivi Zubedi hingga Surat Kaleng

Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan masih jadi sorotan. Banyak yang coblos paslon yang didiskualifikasi. Lalu muncul surat kaleng.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Pilkada Banjarbaru Kalsel, Banyak yang Coblos Suami Desainer Vivi Zubedi hingga Surat Kaleng
kolase/dok Tribunnews.com/instagram/kompas.com
Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan masih jadi sorotan. Banyak yang coblos paslon yang didiskualifikasi. Lalu muncul surat kaleng. 

Widy menambahkan bahwa temuan surat kaleng tersebut akan diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

"Namanya suara dari masyarakat, jadi perlu kami sampaikan juga kepada PPS kelurahan," tuturnya.

 

Di TPS 01 Bangkal, petugas KPPS juga menemukan kertas suara yang dicoret-coret dengan tulisan "KPU Mafia" dan "Masyarakat Berhak Memilih".

Petugas mendapati surat suara yang tampak sengaja di rusak oleh pemilih. Kerusakan terlihat jelas pada gambar satu diantara Paslon.


Hal tidak biasa itu diketahui saat petugas sedang melakukan perhitungan suara, Rabu (27/11/2024) sore.

"Ada kami temukan gambar Paslon bolong di bagian wajahnya saja," kata Petugas TPS 01 Guntung Paikat, Widy Sulistyowaty.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan secarik kertas yang terselip di dalam surat suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Pada kertas tersebut terdapat tulisan 'Rusak Demokrasi Banjarbaru Dapatnya Calon yang Baru ini'.


Selanjutnya ujar Widy, temuan tidak wajar pada surat suara tersebut akan pihaknya koordinasikan bersama petugas di tingkat kelurahan.

"Walau belum memenuhi unsur kejadian luar biasa, tetapi ini kami anggap sebagai suara dari masyarakat. Maka dari itu hal ini tentunya segera kami laporkan," ujarnya.


Alasan KPU Tak Berlakukan Kotak Kosong dan Kertas Coblosan Aditya Dianggap Tak Sah

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Selasa (26/11/2024) siang menjelaska alasan mengapa tak ada mekanisme kotak kosong pada Pilkada kota Idaman ini. 

KPU setempat beracuian pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas