Melly Goeslaw Dorong Pembaruan UU HKI untuk Lindungi Insan Kreatif di Era Digital
Sejak menjadi anggota DPR RI, Melly Goeslaw terus berusaha membantu rekan-rekan sesama musisi untuk memperjuangkan masalah HAKI
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak menjadi anggota DPR RI, Melly Goeslaw terus berusaha membantu rekan-rekan sesama musisi untuk memperjuangkan masalah HAKI
Dalam sebuah talkshow, Melly menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku kreatif.
Baca juga: Hargai HAKI, Buku Legacy Sang Pesulap Merah dari Pasific Berganti Judul Legacy Sang Pesulap
Di acara tersebut ia mengulas hak kekayaan intelektual (HKI) yang berfokus pada implementasi Empat Pilar MPR RI.
Melly menyoroti perlunya pembaharuan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (UU HKI) agar relevan dengan tantangan era digital.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati, melindungi, dan mendukung insan kreatifnya,” ujar Melly Goeslaw di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Menurut Melly seseorang yang memiliki pemikiran, imajinasi, dan kreativitas merupakan aset berharga untuk menggerakan perekonomian nasional.
Ia pun menyebut kemajuan digital memberikan kemudahan dalam akses dan distribusi karya cipta. Namun, hal ini juga memunculkan tantangan baru, seperti pelanggaran hak cipta yang sering kali sulit terdeteksi dan melibatkan lintas batas negara.
“Peraturan yang ada saat ini belum sepenuhnya siap untuk menanggapi perkembangan teknologi dan dinamika industri kreatif yang terus berubah,” jelasnya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Melly mengusulkan pembaharuan undang-undang yang dapat mengakomodasi teknologi terkini, seperti blockchain, NFT, dan kecerdasan buatan (AI).
“Sistem ini akan meminimalkan pelanggaran yang masif," kata Melly.
"Dan menjamin kontribusi ekonomi dari dunia digital, bisa mengalir dengan adil kepada para pencipta,” ujarnya.
Melly pun menyerukan perlunya kerja sama internasional yang lebih erat untuk mengatasi tantangan pelanggaran hak cipta lintas negara.
“Dari vinyl dan CD, hingga MP3, streaming, blockchain, dan AI, inovasi ini mengubah gaya hidup dan bisnis. Namun, perlindungan hukum harus relevan dan futuristik agar semua pihak mendapat keadilan,” tuturnya.
“Kegiatan hari ini adalah langkah awal dari perjuangan kita bersama untuk menciptakan warisan yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” tegas Melly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.