Tak Sopan saat Sidang hingga Dituntut 11 Tahun, Nikita Mirzani PeDe Bakal Divonis Bebas
Dituntut 11 tahun, dimaki jaksa, tetap senyum. Nikita yakin bebas. Tapi publik bertanya: yakin itu logis, nekat, atau denial?
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Di ruang sidang, Nikita memotong jaksa dan menolak rompi tahanan.
- Jaksa tuntut 11 tahun penjara, sebut sikapnya tidak menunjukkan penyesalan.
- Meski dituding memeras Rp4 miliar, Nikita tetap yakin akan bebas total.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Meski dituntut 11 tahun penjara dan dinilai tak sopan selama persidangan, artis Nikita Mirzani tetap percaya diri alias "pede" akan divonis bebas dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusah askincare dokter Reza Gladys.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“100 persen (yakin bebas),” ujar Nikita sebelum jalani sidang duplik—tanggapan terdakwa atas replik jaksa—, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024. Ia mengaku diperas oleh Nikita Mirzani melalui pesan ancaman yang disampaikan oleh asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Ancaman tersebut terkait penyebaran informasi negatif tentang produk milik Reza.
Dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar itu disebut terjadi antara Januari hingga Maret 2025, dengan aliran dana yang kemudian disamarkan melalui sejumlah rekening pribadi dan entitas bisnis milik Nikita.
Dalam sidang tuntutan pada Senin, 20 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp4 miliar kepada Nikita. Barang bukti menunjukkan bahwa sebagian dana yang diterima digunakan untuk membayar cicilan kendaraan dan kebutuhan pribadi lainnya.
Selama proses persidangan, Nikita beberapa kali terlibat perdebatan langsung dengan JPU. Ia memotong penjelasan, mengangkat nada suara, dan menolak mengenakan rompi tahanan. Sikap tersebut dinilai tidak sopan dan menjadi salah satu dari delapan poin yang memberatkan tuntutan jaksa. Ia juga dianggap tidak menghargai jalannya persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak menunjukkan penyesalan.
JPU juga mendakwa Ismail Marzuki dalam kasus yang sama. Ia disebut sebagai perantara yang meneruskan pesan ancaman dari Nikita kepada Reza Gladys, dan sempat menerima uang sebesar Rp30 juta dari transaksi yang diduga hasil pemerasan.
Dalam sidang tuntutan pada 9 Oktober 2025, JPU menuntut Ismail dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Menanggapi tuntutan tersebut, Ismail menyatakan ikhlas dan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim.
Baca juga: Instagram Raisa Diserbu Netizen, setelah Rumah Tangganya dengan Hamish Daud Ramai Jadi Sorotan
Menjelang vonis, Nikita mengaku tidak melakukan persiapan khusus. Ia hanya berdoa dan menjalankan salat, tanpa menunjukkan kegugupan.
“Gak ada persiapan, berdoa aja, salat,” katanya. “Gak sih, biasa aja. Kalau lihat dari fakta persidangan kan harusnya, harusnya bebas. Tapi ya gak tahu kan nanti hakim yang mulia menentukan.”
Nikita menyebut keluarganya akan hadir memberikan dukungan langsung di ruang sidang. “Hari Selasa kayaknya hadir,” ujarnya singkat.
Sidang putusan pada 28 Oktober mendatang akan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang telah berjalan selama lebih dari sembilan bulan. Publik menanti apakah keyakinan Nikita akan terbukti di hadapan majelis hakim.