Richard Lee Siap Tempuh Jalur Hukum usai Status Mualafnya Diragukan oleh Doktif
Richard Lee berencana ambil langkah hukum setelah status mualafnya diragukan Doktif di tengah kasus yang menjeratnya.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Dan mungkin ya Allah sudah menunjukkan kekuasaannya ya, mau enggak mau di bulan Ramadan dia harus masuk karena satu hal yang paling Doktif gedek permainan agama. Jadi agama ini digunakan sebagai politik ya."
Menurut Doktif, ada pula seseorang yang sebelumnya pernah terlibat dalam proses terkait status mualaf Richard Lee.
"Jadi nanti juga akan ada seseorang yang pernah memberikan surat mualaf dan ternyata dia juga kecewa karena tadi dia sempat mampir untuk bertemu, sowan jenguk dengan membawa Alquran ya," jelas Doktif.
Ia mengklaim orang tersebut mendapatkan informasi dari petugas mengenai aktivitas Richard Lee selama berada di dalam tahanan.
"Ternyata pada saat mau ketemu dikatakan bahwa penjaganya saja tidak pernah melihat dia salat, tidak pernah melihat dia puasa. Jadi dia di dalam pun dia makan, di dalam pun dia seperti biasa."
Karena itu, menurut Doktif, orang tersebut akhirnya membatalkan rencana pertemuan dengan Richard Lee.
"Ya, jadi akhirnya beliau memutuskan untuk membatalkan bertemu dengan saudara tersangka DRL karena cukup kecewa."
Doktif menambahkan bahwa orang tersebut kemudian menyampaikan permintaan maaf kepadanya.
"Jadi apa yang dikatakan bahwa dia mempermainkan agama itu benar dan akhirnya beliau meminta maaf kepada Doktif," pungkasnya.
Baca juga: Doktif Kritik Richard Lee yang Pakai Wig saat Ditahan atas Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Alasan Richard Lee Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, sebelum Richard Lee ditahan sang dokter sempat menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Dokter dengan julukan 'Penyelamat Kulit Wanita Indonesia' ini juga harus menjawab 29 pertanyaan.
Penyidik pun memiliki dua alasan dan pertimbangan sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas," ujar Kombes Budi.
Atas hal itu Richard pun dianggap tidak patuh terhadap proses hukum.
Terlebih di momen itu sang dokter terlihat masih melakukan aktivitas live di akun Tiktok.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ayu)
Baca tanpa iklan