Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Atlet Pencak Silat Ini Jadi Tersangka Usai Tewaskan Lawan di Arena

Hen (17) lawan tanding seleksi Pra-PON yang menewaskan Bowo, teman seperguruan pencak silat Setia Hati, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Atlet Pencak Silat Ini Jadi Tersangka Usai Tewaskan Lawan di Arena
net
ilustrasi pencak silat 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Hen (17) lawan tanding seleksi Pra-PON yang menewaskan Bowo, teman seperguruan pencak silat Setia Hati pada Minggu (5/1/2014), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Hen dinilai lalai dan mengacuhkan standar dan petunjuk operasional pertarungan yang ditetapkan panitia.

"Setelah melakukan investigasi dan standar operasional pertandingan (SOP) ditemukan bahwa ada aturan pertandingan tidak boleh mengenai bagian leher ke atas dan alat vital. Namun hasil pengakuan saksi mata dan visum, Hen menendang bagian leher dan rahang sehingga menyebabkan kematian pada lawan tandingnya, Bowo," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu, AKP Amsaludin, Senin (6/1/2014).

Hen merupakan atlet pencak silat perguruan silat Setia Hati dari Kabupaten Kepahiang. Sebelum menetapkan Hen sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan dari pelatih, wasit, dan pelatih perguruan silat tersebut.

"Setelah saksi dimintai keterangan akhirnya ditemukan bahwa Hen melanggar SOP pertandingan karenanya dia ditetapkan sebagai tersangka," tambah Amsaludin.

Sebelumnya, perguruan pencak silat Setia Hati melakukan seleksi atlet untuk ikut dalam pra-PON. Seleksi dilakukan dengan peratarungan antaranggota perguruan silat tersebut, termasuk Hen yang saat itu berhadapan dengan Bowo. Pada saat laga tarung, Hen menendang tepat pada bagian antara leher dan rahang Bowo. Seketika Bowo pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, belum tiba di rumah sakit, Bowo telah menghembuskan nafas terakhir.

Tidak terima atas kematian Bowo, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkulu dan menuntut agar Hen dihukum penjara. Atas kelalaian itu, polisi menjerat tersangka dengan KUHP 359 dengan ancaman lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas