Duduk Perkara PB Djarum vs KPAI, Diminta Hilangkan Kata 'Djarum' di Audisi, Direktur : Itu Ruh Kami
Simak duduk perkara PB Djarum vs KPAI. KPAI meminta kata 'Djarum' dihilangkan di audisi, Direktur PB Djarum : itu ruh kami.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
Ketika ditanya mengapa KPAI baru mempersoalkan hal ini sekarang, Sitti mengatakan, peraturan hukum menyangkut hal ini baru keluar pada 2014.
“PP 109 (tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan) baru ada di tahun 2012, UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak juga baru ada di 2014,” ujar Sitti.
Selain itu, lanjut dia, KPAI baru memiliki hasil riset yang menunjukkan adanya korelasi positif antara iklan rokok dengan tingkat penggunaannya di masyarakat.
“Pembuktian Hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 tentang keterpaparan anak pada rokok adalah 7,2 persen. Terdapat korelasi akibat paparan iklan, dibuktikan dengan hasil Riskesda Tahun 2018 menjadi 9,2 persen padahal targetnya adalah 5,4 persen,” jelas dia.
Kaitannya dengan Djarum Foundation, Sitti menjelaskan, KPAI telah memanggil mereka untuk pertama kalinya pada Oktober 2018.
Akan tetapi, tidak ada titik temu yang disepakati.
“KPAI memanggil Djarum pertama kali Oktober tahun 2018, setelah ada pembuktian riset ini. Dan menyampaikan arahan-arahan untuk dilakukan perbaikan setelah itu. Namun, Djarum menolak, makanya keluar rekomendasi tersebut,” papar Sitti.
Ia meminta agar tak salah memahami maksud KPAI memberikan catatan atas penyelenggaraan audisi PB Djarum dan berkepala dingin merespons polemik ini.
"Artinya jika audisi dalam bentuk besar-besaran dan ekspose penuh media namun melanggar undang-undang, bisa ditinggalkan. Dan akan diganti dengan proses seleksi dengan skala yang lebih kecil, namun tidak melanggar undang-undang, pembinaan tetap berjalan," kata Sitti.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya tidak berniat meminta penghentian audisi bulu tangkis untuk anak-anak yang diinisiasi PB Djarum.
"KPAI tidak terbesit niat untuk menghentikan audisi," ujar Susanto dalam keterangan tertulisnya, seperti diberitakan Kompas.com, Senin pagi.
Ia mengatakan, KPAI justru mendukung adanya audisi dan pengembangan bakat serta minat anak di bidang bulu tangkis.
Dia juga berharap audisi semacam ini terus berlanjut.
Akan tetapi, KPAI meminta, dalam penyelenggaraan audisi tidak boleh menggunakan nama merek, logo, dan gambar produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.