Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Daftar Eks Pebulu Tangkis Indonesia yang Nyaleg di Pemilu 2024, Taufik Hidayat Berebut Kursi DPR RI

Daftar mantan pebulu tangkis Indonesia lainnya yang juga nyaleg di Pemilu 2024, Taufik Hidayat mendaftar caleg DPR RI dari Dapil Jawa Barat II.

Penulis: Isnaini Nurdianti
Editor: Dwi Setiawan
zoom-in Daftar Eks Pebulu Tangkis Indonesia yang Nyaleg di Pemilu 2024, Taufik Hidayat Berebut Kursi DPR RI
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pebulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat berusaha mengembalikan pukulan pebulu tangkis India, Sai Praneeth B dalam pertandingan babak utama Djarum Indonesia Open 2013, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2013). Daftar mantan pebulu tangkis Indonesia lainnya yang juga nyaleg di Pemilu 2024, Taufik Hidayat mendaftar caleg DPR RI dari Dapil Jawa Barat II. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

3. Icuk Sugiarto: Caleg DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II via Partai Hanura

4. Bellaetrix Manuputty: Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Dapil DKI Jakarta III via Partai Golkar

Jadwal Nyoblos

Jadwal Pemilu 2024 sudah di depan mata, bakal digelar pada 14 Februari 2024.

Tentu, masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Saat datang ke TPS, pemilih harus membawa undangan pemungutan suara.

Mengutip dari instagram @kpu_ri, berikut jadwal pencoblosan sesuai dengan kategori pemilih.

1. Daftar Pemilih Tetap (DTP)

Berita Rekomendasi

Pemilih dengan kategori DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

KPU mengimbau pemilih untuk datang sesuai dengan waktu kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Pemilih dengan kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

KPU mengimbau pemilih untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih dengan kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam terakhir.

Tepatnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

(Tribunnews.com/Isnaini/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas