Ini Alasan PSSI Laporkan Aktivis Save Our Soccer ke Polisi
Oleh karena itu, patut diketahui, sebelum melaporkan, PSSI terlebih dahulu melayangkan somasi kepada saudara Apung
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya hukum berupa pelaporan Apung Widadi, aktivis Save Our Soccer (SOS), ke aparat kepolisian dinilai sebagai upaya memproteksi kepentingan PSSI.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI.
"PSSI menempuh langkah hukum untuk memproteksi kepentingan organisasi demi kelancaran pelaksanaan kegiatan sepak bola," tutur Aristo Pangaribuan, saat dihubungi, Sabtu (9/5/2015).
Aristo Pangaribuan menegaskan, upaya hukum ini merupakan jalan terakhir. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan somasi untuk meminta Apung Widadi datang ke kantor PSSI guna melakukan klarifikasi terhadap pernyataanya.
Pernyataan tersebut terkait status Apung yang menuliskan: "kasihan ya tim u-19, uang hak siar diputar oleh LNM (La Nyalla Mahmud Mattalitti,-red) untuk membiayai persebaya, palsu" pada tanggal 8 Februari 2014 di group Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) di media sosial Facebook.
(Baca juga: La Nyalla: Jangan Pukul Rata Seolah Jaman Saya, PSSI Itu Rusak)
"Oleh karena itu, patut diketahui, sebelum melaporkan, PSSI terlebih dahulu melayangkan somasi kepada saudara Apung pada tanggal 8 Februari 2014. Somasi bertujuan memberikan kesempatan kepada saudara Apung untuk datang ke kantor PSSI guna melakukan klarifikasi terhadap pernyataanya," kata Aristo.
Namun, kesempatan melakukan klarifikasi ternyata tidak dimanfaatkan oleh Apung.
Menurut Aristo, yang bersangkutan dan tim kuasa hukumnya, menanggapi somasi tersebut dengan menggelar konferensi pers dan menyebut "somasi, harga murah institusi korup".
"Kemudian permintaan klarifikasi pernyataan dari PSSI juga tidak ditanggapi. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada pilihan lain bagi PSSI untuk menempuh langkah hukum demi melakukan klarifikasi terhadap fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Aristo menambahkan, PSSI menghargai kebebasan berpendapat sebagai salah satu alat kontrol kelembagaan.
Hanya saja, kebebasan berpendapat mempunyai limitasi, yakni tidak merusak reputasi dan tidak menimbulkan kerugian.
"Limitasi ini juga diatur melalui undang-undang. Pernyataan tersebut membuat gusar PSSI pada khususnya tim nasional U-19 dan sponsor," tambahnya.
Apung dipanggil oleh Subdirektorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (11/5/2015), berdasarkan surat panggilan Nomor Spgl/2490/V/2015/Ditreskrimsus. Dia sebagai terlapor atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial.
Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui Laporan Polisi Nomor LP/146/Ii/2014/Bareskrim tanggal 13 Februari 2014 silam.
Kemudian, berkas kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Surat pemanggilan dilayangkan oleh polisi yang secara mendadak mendatangi kantor Metro TV saat Apung menghadiri sebuah acara pada Rabu 6 Mei lalu.
PSSI melaporkan Apung utamanya karena delik penyebaran berita bohong kepada publik yang diatur melalui pasal 14 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).