Ketua Umum PSSI Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA — La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim.
Ketua Umum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim periode 2011-2014.
Dana hibah Pemprov Jatim yang diberikan kepada Kadin Jatim sepanjang 2011-2014 itu sebesar Rp 48 miliar.
Dari dana itu, menurut Kejati, yang dibelikan saham publik perdana di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.
Status tersangka itu merupakan yang kedua setelah kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli saham perdana Bank Jatim.
Penetapan tersangka pertama telah dimentahkan melalui gugatan praperadilan.
Surat penetapan tersangka yang kedua dikeluarkan beberapa jam setelah hakim sidang praperadilan membacakan putusannya pada 12 April 2016.
"Kami sudah punya dua alat bukti dan sudah memeriksa saksi," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung di Surabaya, Jumat (22/4/2016), sebagaimana dikutip SuperBall.id dari Kompas.com.
"Detail perkaranya sekarang masih disidik," lanjut Maruli.
Penetapan tersangka kepada La Nyalla dalam kasus itu ditandatangani Maruli pada Jumat (22/4/2016).
Surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus itu bernomor TPPU No PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016.
Seperti halnya penetapan tersangka sebelumnya, Maruli tak akan memberikan surat tersangka itu selain kepada La Nyalla sendiri.
"Karena itu, La Nyalla segera pulang ke Indonesia biar bisa dapat surat penetapan tersangkanya," tutur Maruli.
Maruli juga tak akan memberikan surat penetapan tersangka itu kepada keluarga atau kuasa hukum La Nyalla.
Menurut Maruli, hal itu tak melanggar aturan.
"Coba beri saya aturannya bahwa surat penetapan tersangka harus diberikan kepada kuasa hukum," tantang Maruli.