Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Polisi Thailand Buru Suporter yang Nyalakan Kembang Api di Laga Final Piala AFF

Suporter yang menyalakan flare di laga leg kedua final Piala AFF 2016 antara Indonesia melawan Thailand pada Sabtu (17/12/2016) kini diburu polisi

zoom-in Polisi Thailand Buru Suporter yang Nyalakan Kembang Api di Laga Final Piala AFF
CHANNELNEWSASIA
Ultras Thailand merayakan kemenangan timnas mereka atas Timnas Indonesia 

Laporan Wartawan SuperBall.id, Aulli Reza Atmam

TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK - Suporter yang menyalakan flare di laga leg kedua final Piala AFF 2016 antara Indonesia melawan Thailand pada Sabtu (17/12/2016) kini diburu kepolisian Thailand.

Seperti dikutip SuperBall.id dari Bangkok Post, Minggu (18/12/2016), pihak kepolisian turun tangan setelah aksi menyalakan flare itu diprotes karena dianggap mencoreng citra sepak bola Thailand.

Sebelumnya, sekelompok suporter Thailand menyalakan flare di tribun dan area luar Stadion Rajamangala Bangkok tempat digelarnya pertandingan untuk merayakan keberhasilan timnya menjadi juara.

Tindakan pencegahan masuknya flare sebetulnya telah diberlakukan di stadion saat pertandingan digelar, namun beberapa flare tetap bisa lolos.

Kepala kepolisian Metropolitan Sanit Mahathavorn telah meminta anggotanya untuk mencari bukti untuk menangkap sekelompok suporter bernama Ultras Thailand yang menyalakan flare tersebut.

Dilaporkan, kelompok suporter yang dimaksud mengenakan penutup wajah saat beraksi.

BERITA TERKAIT

Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan berupaya mengidentifikasi anggota kelompok suporter itu untuk dimintai keterangan.

Flare memang menjadi hal yang dilarang di sepak bola Thailand.

Federasi Sepak Bola Thailand (FAT) memberlakukan aturan yang melarang adanya flare di semua pertandingan domestik dan internasional dengan alasan keamananan.

Suporter yang melanggar aturan dan tetap menyalakannya dapat dihukum larangan hadir di stadion seumur hidup.

Dari pihak kepolisian sendiri menerangkan bahwa menyalakan flare dapat dikenai hukuman denda 20 ribu Baht (sekitar 7,4 juta rupiah) dan penjara hingga sepuluh tahun.

Sumber: SuperBall.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas