Luka Modric Terancam Penjara Lima Tahun
Pemain gelandang Real Madrid, Luka Modric, menghadapi ancaman penjara lima tahun jika terbukti bersalah mengucapkan sumpah palsu.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, MADRID - Pemain gelandang Real Madrid, Luka Modric, menghadapi ancaman penjara lima tahun jika terbukti bersalah mengucapkan sumpah palsu.
Penyelidikan sumpah palsu ini sedang dibuka pihak berwenang Kroasia.
Peristiwa ini terjadi saat Modric dijadikan saksi kunci dalam persidangan Zdavko Mamic, mantan kepala eksekutif Dinamo Zagreb yang mengawasi pemindahan Modric ke Tottenham Hotspur di tahun 2008.
Mamic ketika itu sedang diadili dalam kasus penipuan pajak dan penggelapan juga disangka mengkorupsi sebagian dari selisih nilai transfer yang telah di bayar Tottenham untuk Mordic.
Dalam klausul kontrak Dinamo Zagreb dengan Tottenham ketika itu, selisih biaya tersebut harus dibagi 50-50 antara klub dan pemain.
Namun jaksa dalam kasus ini mencoba membuktikan bahwa itu baru ditandatangani dan kemudian diganti setelah gelandang itu telah terjual ke Tottenham.
Awalnya Modric membenarkan hal itu, tetapi kemudian mundur dan mengaku bingung.
“Saat itu saya membicarakan kontrak pribadi antara Mamic dan saya mengenai aturan perpecahan transfer,” ujar Modric, Senin (19/6/2017).
Kantor Kejaksaan Kroasia mencurigai adanya kecurangan dan membuka kembali penyidikan atas dugaan sumpah palsu.
Modric diancam penjara oleh Pengadilan Negeri Osijek karena diduga melakukan kejahatan terhadap keadilan dengan memberikan kesaksian palsu berdasarkan Pasal 305, ayat 1 Kode Pidana/11.