Rapat Kilat, RUU Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Telah Diajukan ke Majelis Nasional
Partai oposisi termasuk Demokrat mengajukan RUU pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ke Majelis Nasional setelah rapat singkat tadi malam.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota parlemen Korea Selatan dari partai oposisi telah melaporkan rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol ke sidang pleno Majelis Nasional pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 00.48 waktu setempat.
Partai Demokrat yang mendominasi kursi di parlemen telah selesai menggelar rapat untuk menyusun RUU tersebut pada Rabu malam hingga Kamis dini, dengan dihadiri oleh partai oposisi lainnya.
"RUU pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang diusulkan oleh 191 anggota partai oposisi termasuk Partai Demokrat Korea, Partai Inovasi Tanah Air, dan Partai Reformasi Baru, dilaporkan ke sidang pleno Majelis Nasional hari ini," lapor KBS, Kamis.
Partai oposisi pemerintah tersebut menyampaikan alasan pemakzulan adalah darurat militer yang diumumkan oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12/2024) malam melanggar konstitusi dan UU.
"Kebebasan berekspresi konstitusional dilanggar karena pers dan publikasi dikendalikan oleh darurat militer dan pemogokan serta demonstrasi dilarang sesuai dengan proklamasi yang dikeluarkan setelah darurat militer diumumkan," bunyi RUU pemakzulan tersebut.
RUU pemakzulan harus diputuskan dalam waktu 24 hingga 72 jam setelah dilaporkan ke rapat paripurna.
Anggota parlemen diperkirakan akan melakukan pemungutan suara dalam rapat paripurna di Majelis Nasional paling cepat besok, Jumat (6/12/2024) dan paling lambat Sabtu (7/12/2024).
Syarat untuk mengajukan mosi pemakzulan Presiden adalah mayoritas anggota Majelis Nasional dan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Nasional.
RUU pemakzulan diperkirakan akan disahkan jika 192 anggota partai oposisi ditambah 8 orang lagi dari Partai Kekuatan Rakyat memberikan suara mendukung.
Pada sidang paripurna hari ini, Partai Demokrat juga melaporkan RUU untuk memakzulkan Menteri Pertahanan Nasional Kim Yong-hyun.
Partai Demokrat mendesak setidaknya delapan anggota Partai Kekuatan Rakyat untuk mendukung RUU pemakzulan pada pemungutan suara mendatang.
Baca juga: Sejarah Darurat Militer di Korea Selatan, dari Pemerintah Syngman Rhee sampai Yoon Suk Yeol
Partai Kekuatan Rakyat Tolak RUU Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Partai Kekuatan Rakyat yang merupakan partai Presiden Yoon Suk Yeol, menentang upaya Partai Demokrat untuk memkazulkan presiden.
"Kami telah menegaskan penolakan kami terhadap RUU pemakzulan terhadap Presiden sebagai garis partai kami," kata pemimpin fraksi Partai Kekuatan Rakyat, Choo Kyung-ho, setelah rapat umum darurat di Majelis Nasional pada Rabu malam.
Sementara itu, Pemimpin Partai Kekuatan Rakyat Han Dong-hoon, mengatakan partainya tidak bermaksud membela keputusan presiden untuk mengumumkan deklarasi darurat militer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.