Rapat Kilat, RUU Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Telah Diajukan ke Majelis Nasional
Partai oposisi termasuk Demokrat mengajukan RUU pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ke Majelis Nasional setelah rapat singkat tadi malam.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
“Sebagai pemimpin partai, saya akan melakukan upaya untuk mencegah pemakzulan ini lolos untuk mencegah kerusakan masyarakat dan pendukung karena kebingungan yang tidak siap," kata Han Dong-hoon kepada wartawan.
“Saya sama sekali tidak berusaha membela darurat militer yang tidak konstitusional yang ditetapkan oleh Presiden,” tegasnya.
“Saya adalah orang pertama yang menyampaikan kemarahan dan patriotisme masyarakat atas insiden ini sejak saat pertama darurat militer diumumkan, dan saya akan terus melakukannya di masa depan," tambahnya.
Namun, ia tidak langsung memberi tahu alasan untuk menentang pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Ia dan anggota partainya di parlemen akan melakukan rapat sebelum tanggal pemungutan suara untuk RUU pemakzulan ditetapkan.
"Setelah tanggal pemungutan suara ditetapkan, kami akan membuat keputusan akhir melalui rapat umum anggota parlemen sebelum itu. Saya akan memberi tahu Anda nanti," tegasnya kepada wartawan.
Sementara itu, Pemimpin Partai Kekuatan Rakyat akan mendesak presiden untuk keluar dari partainya.
Darurat Militer Korea Selatan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 22.25 waktu setempat.
Selama darurat militer, anggota militer dan polisi Korea Selatan mengambil alih kekuasaan sementara dan membungkam kebebasan rakyat serta pers.
Presiden Yoon Suk Yeol merasa terdesak oleh partai oposisi, terutama Partai Demokrat, yang mendominasi parlemen dan dituduh ingin memakzulkan sejumlah pejabat pemerintahannya.
Ia juga menuduh partai oposisi yang memotong 4,1 won dari anggaran pemerintahannya tahun 2025.
Partai Demokrat mengusulkan rancangan undang-undang yang secara drastis akan memotong anggaran pemerintahan Yoon Seok-yeol.
Menurut konstitusi Korea Selatan, RUU APBN merupakan RUU yang tidak bisa diveto oleh presiden, seperti diberitakan BBC.
Pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat, Majelis Nasional memutuskan untuk membatalkan deklarasi darurat militer, dengan persetujuan 190 dari 300 anggota parlemen yang hadir.
Resolusi itu kemudian disahkan dan kemudian diumumkan oleh Presiden Yoon Seok-yeol pada Rabu (4/12/2024) pukul 4.30 pagi waktu setempat.
Menyusul pencabutan darurat militer, banyak staf presiden dan menteri yang mengundurkan diri, sementara partai oposisi menyerukan pemakzulan presiden.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.