Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Joko Driyono Jadi Tersangka, Polisi Mulai Dalami Dugaan Pengaturan Skor di Liga 1

Joko Driyono alias Jokdri baru saja terjerat pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.

Editor: Taufik Batubara
zoom-in Joko Driyono Jadi Tersangka, Polisi Mulai Dalami Dugaan Pengaturan Skor di Liga 1
Tribunnews/JEPRIMA
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono didampingi Sekjen PSSI Ratu Tisha seusai di periksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019). Joko Driyono diperiksa selama 11 jam dengan 45 pertanyaan terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola di liga Indonesia.(Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Antimafia Bola mulai mendalami kasus pengaturan skor Liga 1 setelah Pelaksana Tugas (Plt) ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka.

Joko Driyono alias Jokdri baru saja terjerat pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.

Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan pencurian dan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan kalau saat ini pihaknya sudah hampir rampung menyelesaikan kasus pengaturan skor di Liga 3.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

BERITA TERKAIT
Sumber: SuperBall.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas