Tersangka Perusakan Barang Bukti, Joko Driyono Diperiksa di Polda Metro Jaya
Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono memenuhi panggilan tim Satgas Antimafia Bola, Senin (18/2/2019).
Joko Driyono datang memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
Bersama dua orang kuasa hukumnya Joko Driyono datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.48.
Dilansir BolaSport.com yang mengutip Kompas.com, pria yang akrab disapa Jokdri itu saat datang memakai pakaian batik tak banyak memberikan pernyataan kepada awak media.
Jokdri hanya mengaku siap mengikuti proses pemeriksaan.
"Kami ikuti prosesnya saja," kata Jokdri singkat kepada awak media.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).
Joko Driyono diduga adalah dalang yang memerintah tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu, Joko Driyono juga dicekal ke luar negeri selama 20 hari kedepan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Perusakan Barang Bukti Joko Driyono Diperiksa di Polda Metro"