Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Atas Persetujuan Joko Driyono

Kini Gusti Randa memegang tiga jabatan berbeda yakni sebagai Anggota Komite Eksekutif PSSI (Exco) dan Komisaris PT Liga Indonesia Baru

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Atas Persetujuan Joko Driyono
Tribunnews/Abdul Majid
Plt Ketum PSSI Gusti Randa saat menjelaskan jabatan anyarnya setelah acara pengundian babak delapan besar Piala Presiden 2019 di Media Center, SUGBK, Jakarta, Selasa (19/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan aktor sekaligus pengacara, Gusti Randa baru saja mendapatakan jabatan penting lagi di federasi sepakbola Indonesia, PSSI.

Gusti Randa mendapatkan mandat sebagai Pelaksana Tugas ketua Umum PSSI.

Dengan begitu, kini Gusti Randa memegang tiga jabatan berbeda yakni sebagai Anggota Komite Eksekutif PSSI (Exco) dan Komisaris PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Soal Plt Ketum PSSI, Gusti Randa mengatakan bahwa kepercayaan tersebut berdasarkan surat keputusan rapat Exco yang mendapat persetujuan dari Joko Driyono yang disahkan per hari ini, Selasa (19/3/2019).

“Siang tadi sudah menerima atau mendapatkan surat tembusan, surat keputusan Exco dari Pak Joko Driyono, yang isinya ada dua; yang pertama penugasan untuk menjadi Ketum PSSI menjalankan kegiatan Sehari-hari PSSI,”

“Kedua melakukan langkah-langkah menuju KLB Nah, penugasan ini dituangkan dalam surat SK ketum. Ini Kewenangan Ketum Joko Driyono untuk menunjuk saya bagian dari Exco untuk menjabat atau menduduki posisi itu,” jelas Gusti Randa setelah acara drawing delapan besar Piala Presiden 2019 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Gusti Randa juga menjelaskan mengapa dirinya yang terpilih sebagai Plt Ketum PSSI, bukan Iwan Budianto yang menjabat sebagai wakil ketua PSSI.

“Kalau ada pertanyaan knapa bukan IB (Iwan Budianto)? Karena ini sifatnya penugasan, jadi itu direksi kewenangan dari ketua umum. Nah ketua umum sendiri saat ini dalam posisi non aktif, sehingga itu diperbolehkan agar beliau punya banyak waktu untuk menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi,” paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas