Wartawan Kena Pukul di Laga PSIM Yogyakarta vs Persis Solo, AJI Yogyakarta Desak Polisi Usut Tuntas
Guntur Aga Putra, pewarta foto Harian Radar Jogja mengalami kekerasan suporter saat meliput laga antara PSIM melawan Persis Solo
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
![Wartawan Kena Pukul di Laga PSIM Yogyakarta vs Persis Solo, AJI Yogyakarta Desak Polisi Usut Tuntas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/psim-yogyakarta-vs-persis-solo-di-stadion-mandala-krida-dalam-partai-terakhir-grup-timur-liga-2-2019.jpg)
Kekerasan para suporter terhadap Guntur ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers.
Selain itu, juga dijelaskan bahwa kegiatan jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 UU Pers juga jelas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis dilindungi hukum.
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Maka, ancaman bagi pelanggarnya pun tak main-main, hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Para pelaku pemukulan ini mestinya tak main hakim sendiri dan belajar lagi soal hukum yang melindungi kerja jurnalis.
Semestinya tidak boleh ada upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis. Apabila terjadi kesalahan pemberitaan, ada mekanisme aduan jurnalis ke media tempatnya bernaung atau pun melaporkan ke Dewan Pers.
AJI Yogyakarta juga mendesak polisi agar mengusut tuntas pelaku kekerasan.
Walau kerja jurnalis dilindungi dan dijamin undang-undang, AJI Yogyakarta menghimbau setiap jurnalis menaati kode etik jurnalistik dan bekerja secara profesional.
Selain itu, pemimpin redaksi dan perusahaan media seharusnya memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya, terutama ketika meliput ke daerah berpotensi konflik dan mengancam kerja jurnalistik serta mengancam reporternya.
AJI Yogyakarta mendorong agar perusahaan media tempat Guntur bekerja mendampingi pelaporan ke pihak kepolisian. Tren kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, namun sedikit yang diselesaikan secara hukum.
Kekerasan terhadap jurnalis oleh suporter sepakbola di Yogyakarta sebelumnya pernah terjadi dan tidak tuntas ditangani melalui proses hukum. Buruknya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh suporter sepakbola menjadi preseden buruk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.