Sepakbola Indonesia Kembali Mendapat Sanksi dari FIFA
Imbas Kerusuhan di Kandang Malaysia, Indonesia Disanksi Berat FIFA Hingga Larangan Tampil Tanpa Penonton
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi sepak bola Indonesia (PSSI) mendapatkan hukuman berat dari FIFA akibat dari pelanggaran yang terjadi di pertandingan menghadapi Malaysia dan Thailand di Kualifikasi Piala Dunia 2020 Zona Asia.
Pelanggaran pertama yang didapat Timnas Indonesia ketika menghadapi Malaysia di Bukit Jalil, Kuala Lumpur, 19 November 2019 lalu.
Kala itu, suporter Timnas Indonesia terbukti bersalah karena tidak dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan berlangsung.
Selain itu, para suporter dinilai menyalakan kembang api, melemparkan barang berbahaya, serta melakukan perusakan disekitar stadion.
Pelanggaran lain yakni mendapatkan teguran untuk kedua kalinya setelah pemain dan ofisial dianggap mengulur-ulur waktu saat melawan Malaysia.
Indonesia mendapat peringatan untuk kedua kalinya karena sebelumnya pernah mengulur-ulur waktu kickoff saat menjamu Thailand di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada 10 September tahun lalu.
Akibat peristiwa tersebut, Indonesia dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni 12 dan 16 FIFA Disclipinary Code (FDC).
FIFA mengumumkan sanksi dengan nominal sangat besar yakni berupa denda sebesar 200 ribu franc Swiss (setara dengan Rp 2,85 miliar) dan larangan penonton saat menjamu Uni Emirat Arab.
"Ketertiban dan keamanan pada pertandingan (menyalakan kembang api atau benda lain; melempar benda; tindakan perusakan; mengganggu ketertiban atau indisipliner yang diamati di stadion). Perilaku buruk pemain dan ofisial (hingga kickoff tertunda)," tulis keterangan dari FIFA.
Sebelumnya, PSSI sendiri pernah mendapatkan denda dari FIFA karena adanya kejadian kerusuhan saat melawan Timnas Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 5 September 2019.
Saat itu, Indonesia mendapatkan denda dari FIFA sebesar 45 ribu franc Swiss atau sebesar RP 643 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.