Sesmenpora Ajukan Diri Bantu PSSI jika Shin Tae-yong Terganjal Peraturan Kementrian HAM
Tersiar kabar bahwa kedatangan Shin Tae-yong dari Korea Selatan tersebut terancam terganjal peraturan Kementrian Ham yang diterapkan di Indonesia.
Penulis: Rochmat Purnomo
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Shin Tae-yong yang menjabat sebagai manajer dan pelatih Timnas Indonesia dijadwalkan segera kembali Indonesia dalam waktu dekat ini.
Ia bersama beberapa asistennya dijadwalkan oleh PSSI akan tiba pada pekan kedua bulan Juli ini.
Namun hingga saat ini, kabar kedatangannya ke tanah air Indonesia belum kembali didengungkan.
Tersiar kabar bahwa kedatangan Shin Tae-yong dari negaranya Korea Selatan tersebut terancam terganjal peraturan Kementrian Ham yang diterapkan di Indonesia.
Baca: Gatot S Dewa Broto: Pemerintah Siap Bantu PSSI Gaji Shin Tae-yong, Ini Syaratnya
Baca: Kemenpora Mengaku Siap Bantu Bayari Gaji Shin Tae-yong Asal PSSI Lakukan Hal Ini
Terkait belum datangnya Shin Tae-yong, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Gatot S Dewa Broto, juga sedikit memberikan komentarnya.
Gatot mengatakan ia sempat menanyakan ke PSSI apakah Shin Tae-yong terganjal peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) karena sampai saat ini belum datang juga
Menurut Gatot, ada peraturan Kementerian HAM pasal 11 larangan warga negara asing untuk datang ke Indonesia akibat Covid-19.
Larangan tersebut berlaku sejak 2 April sampai pemberitahuan lebih lanjut.
“Jadi kemarin saya tanya ke Pak Iwan Budianto (Wakil Ketua Umum) apa Shin Tae-yong terganjal peraturan Kementerian HAM. Pak Iwan Budianto ternyata belum tahu tentang peraturan itu,” kata Gatot kepada awak media termasuk BolaSport.com.
Baca: PSSI Bolehkan Klub Cuma Bayar 50 Persen Gaji Pemain, Bhayangkara FC Tetap Bingung
Gatot melanjutkan, Kemenpora bisa saja membantu PSSI untuk membawa Shin Tae-yong ke Indonesia.
Itu terlampir dari pasal 6 Kementerian HAM.
Syaratnya PSSI harus membuat surat ke Kemenpora untuk membantu membawa Shin Tae-yong ke Indonesia.
Kemenpora nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian HAM.
“Ya kalau seandainya terhalang, Kemenpora bisa membantu dengan senang hati,” kata Gatot.
“Karena saya sampaikan ke Pak Iwan Budianto ada peraturan pasal 6 yang dimana Kementerian lainnya bisa membantu asalkan ada permintaan dari PSSI,” ucap Gatot menambahkan.
Baca: Bambang Nurdiansyah Dukung Kebijakan PSSI Soal Tes Covid-19 Terhadap Pemain yang Tampil di Kompetisi
Sejauh ini PSSI belum menghubungi Kemenpora untuk membawa Shin Tae-yong dan ofisial pelatih lainnya ke Indonesia.
“Belum menghubungi, cuma kemarin memang saya kasih tahu saja tentang peraturan itu.”
“Saya juga komunikasi dengan Deputi 1 Gugus Tugas apakah peraturan itu masih valid, dia bilang masih. Jadi kami bisa membantu PSSI,” tutup Gatot.
Seperti diketahui, Shin Tae-yong dan asisten pelatih lainnya tengah berada di Korea Selatan sejak 3 April 2020.
Mantan pelatih timnas Korea Selatan itu memutuskan pulang kampung karena tidak ada lagi agenda timnas Indonesia akibat Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Bolasport dengan judul "Shin Tae-yong Terganjal Peraturan Kementerian HAM Masuk ke Indonesia"