Soal Naturalisasi Marc Klok dan 3 Pemain Basket, Kemenpora Ungkap Tahap Lanjutan
Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto menjelaskan masih ada proses lanjutan naturalisasi Marc Klok dan tiga atlet basket hingga resmi menjadi WNI.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, Senin (5/10/2020).
Materi utama pembahasan tersebut adalah Rekomendasi Pewarganegaraan Republik Indonesia atas 4 orang atlet.
Selain pemain sepakbola yang membela Persija Jakarta, Marc Anthony Klok (27) asal Belanda, tiga atlet lain juga akan menjadi WNI.
Ketiganya adalah para pemain basket.
1) Brandon Van Dorn Jawato (27) dari Amerika Serikat.
2) Kimberly Pierre Louis (26) dari Kanada.
3) Lester Prosper (31) dari Inggris.
Baca: Sesudah Naturalisasi, Marc Klok Ingin Bela Timnas Indonesia
Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto menjelaskan proses lanjutan naturalisasi empat atlet tersebut.
"Setelah dari Komisi III DPR RI yang tadi sudah setuju untuk memberikan rekomendasi bagi naturalisasi, pembahasan berikutnya dengan Komisi X DPR RI karena mitra Kemenpora adalah Komisi X," ungkap Gatot kepada Tribunnews.com, Senin malam.
Materi yang dibahas dengan Komisi X nantinya sama seperti yang dilaksanakan bersama Komisi III.
Gatot mengungkapkan hal ini juga pernah terjadi terhadap sejumlah atlet naturalisasi sebelumnya.
"Seperti Otavio Dutra dan Fabiano Beltrame serta pemain basket Tim Nasional Peyton Alexis Whitted," ungkap Gatot.
Baca: Menpora Beberkan Alasannya Beri Rekomendasi Marc Klok dan Tiga Atlet Basket Jadi WNI
Setelah selesai di Komisi III dan Komisi X, lanjut Gatot, rekomendasi tersebut akan dibawa pada Sidang Paripurna DPR.
"Yang tentu saja tidak semata-mata membahas naturalisasi saja, tetapi juga sekian banyak keputusan DPR RI lainnya," ungkapnya.
Tahap berikutnya, Gatot menyebut Pimpinan DPR RI akan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Diharapkan setelah itu, terbitlah Keputusan Presiden dan dilanjutkan dengan sumpah/janji sebagai WNI di Kanwil Kemkumham yang ditunjuk," ungkap Gatot.
"Sejak selesainya sumpah tersebut, selesai sudah statusnya sebagai WNI," lanjutnya.
Baca: Pemerintah Dukung Permohonan Naturalisasi Marc Klok dan 3 Atlet Cabang Basket
Gatot menyebut hal itu dinyatakan pada UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 14 yang menyebutkan:
1. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
"Jika ada yang tanya kapan selesainya proses tersebut, tergantung akan waktu dilaksanakannya Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, dan kemudian saat dibawa ke Sidang Paripurna DPR. Selanjutnya dikirim kepada Presiden Republik Indonesia hingga terbitnya Kepres," jelas Gatot.
Ungkapan Gembira Marc Klok
Sementara itu, Marc Klok telah mendapatkan kartu tanda penduduk sebagai WNI pada Senin (5/10/2020).
Kabar Marc Klok jadi WNI diutarakan langsung oleh sang gelandang lewat akun Instagram pribadinya.
"Resmi (dari warga) Belanda menjadi WNI," tulisnya di Instagram.
"Ini sungguh hari besar! Terima kasih semuanya atas dukungannya selalu," ujarnya melanjutkan.
Mantan pemain PSM Makassar tersebut kini bisa membantu timnas Indonesia jika dipanggil oleh pelatih Shin Tae-yong.
Dilansir Kompas.com, Marc Klok kali pertama datang ke Indonesia pada tahun 2017 untuk membela PSM.
Saat ini Klok memiliki kontrak dengan Macan Kemayoran hingga 31 Januari 2024 mendatang.
Marc Klok bisa menjadi pilihan Shin Tae-yong dalam gelaran Piala AFF maupun lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2022 Qatar.
Adapun tiga pebasket yang telah disebutkan bisa memperkuat Indonesia dalam Kejuaraan Dunia FIBA 2023.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Mochamad Sadheli)