Gas Air Mata Dilarang FIFA, Polisi Sebut Penggunaan di Stadion Kanjuruhan Sudah Sesuai Prosedur
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengatakan justru penggunaan gas air mata sesuai prosedur menghalau untuk massa aremania di laga Arema vs Persebaya
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Aturan FIFA
Penggunaan gas air mata sebagai upaya pengendali massa, dilarang oleh FIFA.
Peraturan larangan penggunaan gas air mata itu termaktub pada pasal 19 dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Kutip dari laman digital.fifa.com, untuk melindungi para pemain dan offical tim serta menjaga ketertiban umum diperlukan petugas keamanan dan atau polisi disekeliling lapangan.
Pada aturan pasal 19 FIFA tersebut terdapat 5 pedoman yang perlu ditaati oleh pihak keamanan.
Di antaranya adalah pada pasal 19 b, tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).
Baca juga: Update Korban Jiwa di Kanjuruhan, Arema vs Persebaya Jadi Laga Paling Mematikan Kedua Dalam Sejarah
Berikut 5 Pedoman Petugas Keamanan Merujuk Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
1. Petugas keamanan dan atau polisi ditempatkan di sekitar lapangan permainan yang kemungkinan besar akan direkam di televisi.
Oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.
2. Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa (gas air mata)”
3. Selama pertandingan, semua petugas keamanan dan/atau petugas polisi harus menjaga profil serendah mungkin, yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diposisikan di antara papan iklan dan tribun.
- Duduk di kursi agar tidak menonjol di televisi atau menghalangi pandangan penonton.
- Tidak memakai barang-barang agresif (helm, masker wajah, tameng, dll)