Gas Air Mata Dilarang FIFA, Polisi Sebut Penggunaan di Stadion Kanjuruhan Sudah Sesuai Prosedur
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengatakan justru penggunaan gas air mata sesuai prosedur menghalau untuk massa aremania di laga Arema vs Persebaya
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Ketentuan tersebut dapat dilakukan kecuali ketika diperlukan melalui aturan atau sikap yang telah disepakati sebelumnya.
Hal itu sehubungan dengan perilaku orang banyak dengan potensi ancaman yang terjadi.
4. Jumlah petugas lapangan dan/atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin
Serta berdasarkan penilaian risiko pertandingan.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan dan kemungkinan melakukan pelanggaran di lapangan.
5. Jika ada risiko tinggi invasi ke lapangan atau gangguan kerumunan,
Pemberi pertimbangan harus mengizinkan petugas polisi dan/atau petugas keamanan untuk menempati barisan depan kursi di stadion.
Hal itu dilakukan jika dianggap perlu untuk meningkatkan kehadiran dan memaksimalkan kemampuan secara keseluruhan.
Jika pendekatan ini akan diadopsi dan potensi kericuhan ada, pastikan penyelenggara pertandingan harus menyediakan kursi yang akan diduduki oleh petugas polisi dan/atau petugas keamanan yang tidak dijual kepada penonton. (abdul majid/tribunnews/tribunsolo)