Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Sanksi Berlapis Buat Arema FC, Panpel, dan Security Officer dari PSSI

Berikut sanksi Komdis PSSI kepada Arema FC terkait Tragedi di Stadion Kanjuruhan pasca-laga Arema vs Persebaya yang membuat ratusan Aremania meninggal

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Sanksi Berlapis Buat Arema FC, Panpel, dan Security Officer dari PSSI
SURYA/PURWANTO
Suporter Arema FC, Aremania turun ke stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. SURYA/PURWANTO 

2. Sanksi kepada Panpel

Erwin melanjutkan, sedangkan kepada panitia pelaksana, yaitu Abdul Haris, harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, cermat, dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."

"Kami melihat ketua panpel tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup."

"Kepada saudara Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup."

Baca juga: Pelatih Arema Javier Roca Menangis Cerita Tragedi Kanjuruhan, Aremania Meninggal di Pelukan Pemain

3. Sanksi kepada Security Officer

Sanksi ketiga dijatuhkan kepada steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton melalui pintu, yaitu Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan, tapi tidak terlaksana dengan baik.

Berita Rekomendasi

"Merujuk pada Pasal 68 huruf A, juncto Pasal 19, juncto Pasal 141 Komdis PSSI Tahun 2018, Suko Sutrisno sebagai security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ujap Erwin.

Selain Komdis PSSI, Polri juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada anggotanya.

Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Malang dan 9 anggota lainnya dinonaktifkan.

TNI melalui pernyataan Panglima Jenderal Andika Perkasa juga sudah menegaskan akan memidakan anggotanya yang bertugas di luar batas kewenangannya.

Dalam sejumlah video tragedi itu tampak oknum TNI menendang dan memukul fans di lapangan.

Yang tak kalah penting, semua kini juga menunggu hasil kerja TGIPF atau Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan bentukan Presiden Joko Widodo.

Tim itu dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD bersama 13 anggota dari berbagai unsur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persib
23
14
8
1
38
18
20
50
2
Persebaya
23
12
5
6
26
24
2
41
3
Dewa United
23
11
7
5
44
27
17
40
4
Persija Jakarta
23
11
7
5
38
27
11
40
5
Bali United
22
11
4
7
36
24
12
37
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas