Laporan TGIPF Akan Diserahkan Ke Presiden Jokowi Jelang Pertemuan Dengan Prersiden FIFA
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan baru saja mengeluarkan laporan terkait hasil investigasi yang telah dilakukan, Jumat
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan baru saja mengeluarkan laporan terkait hasil investigasi yang telah dilakukan, Jumat (14/10/2022).
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, yang juga Wakil Ketua TGIPF menyebut, hasil investigasi itu akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporan yang berjumlah lebih dari 100 halaman itu, setidaknya ada delapan 'dosa' Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Menpora Amali pun berharap, laporan yang telah disusun itu bisa menjadi bahan diskusi antara Presiden Jokowi yang akan bersua dengan Presiden FIFA, Gianni Infantino.
"Kita berharap rekomendasi dari TGIP ini bisa menjadi bagian dari bahan diskusi dengan presiden FIFA," harap Amali.
"Tanggal 18 (Oktober) Pak Presiden (Jokowi) akan bertemu langsung dengan Pak Gianni Presiden FIFA mudah mudahan dengan bahan yang diberikan oleh TGIPS bisa didiskusikan," lanjutnya.
Kendati demikian Menpora Amali mengatakan, dalam hal ini pemerintah memang sangat berhati-hati untuk menyusun atau merekomendasikan hasil laporan investigasi.
"Presiden (Jokowi) menyamapikan mana yang jadi bagian pemerintah dikerjakan segera. Ada rekomendasi ke pemerintah, langsung jalan," kata Amali kepada pewarta.
"Presiden juga menyampaikan kita harus hati-hati betul jangan sampai kita bertabrakan dengan federasi internasional. Pemerintah sangat sadar betul dimana area yang bisa dimasukin pemerintah dan mana yang tidak," lanjutnya.
TGIPF merangkumnya dalam delapan kesimpulan PSSI, yakni
a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.
b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.
c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.
d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.
e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.
f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.
g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.
h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.
Dari delapan kesimpulan tersebut, TGIPF pun memberikan rekomendasi yang harus dijalankan PSSI.
Salah satunya, komite eksekutif PSSI yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan 12 anggota komite eksekutif harus mundur dari jajaran PSSI.
Bahkan, apabila PSSI tak menjalankan rekomendasi tersebut, pemerintah tidak akan memberikan izin untuk menggulirkan kompetisi Liga 1, Liga 2 dan Liga 3.