Rekomendasi LPSK Atas Tragedi Kanjuruhan: Perlu Audit Fasilitas Stadion hingga Ganti Rugi ke Korban
Perlunya simulasi pengamanan penyelenggaraan pertandingan melibatkan panitia pelaksana, Kepolisian dan TNI, perwakilan suporter termasuk tenaga medis
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan rekomendasi atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, yang mengakibatkan setidaknya 132 orang meninggal dunia.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, rekomendasi itu dikeluarkan setelah pihaknya melakukan investigasi ke lokasi pascatragedi tersebut.
Kata Hasto, ada enam poin rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK pada insiden kelam dunia sepakbola tanah air ini.
Rekomendasi yang pertama yakni, memberikan jaminan keamanan bagi para saksi dan korban untuk membangun kepercayaan kepada para saksi dan korban.
"Bahwa mereka memiliki peran yang penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan ini, karena kalau ada tekanan ada ancaman dan sebagainya tentu saja para saksi kemudian akan tidak berani memberikan kesaksian secara benar" kata Hasto saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022).
Kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban.
Baca juga: Respons Saran Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan, PSSI Akan Buat Posko Trauma Healing di Malang
Hasto menyebut, tentang restitusi ini memang merupakan mandat dan peran yang diberikan oleh negara kepada LPSK yang mempunyai tugas untuk melakukan penilaian restitusi atau ganti rugi.
Nantinya penghitungan itu akan ditentukan pada pelaku tindak kejahatan tentang kerugian kerugian yang diderita oleh para korban baik itu kerugian fisik baik itu kerugian kehilangan harta benda dan sebagainya.
"Oleh karena itu apabila nanti terjadi proses hukum terhadap para tersangka atau pelaku kejahatan di dalam hal ini ada pasal pidana yang menjerat Mereka kemudian terjadi proses peradilan para korban ini sebenarnya berhak atas restitusi yang bisa dimintakan kepada LPSK penilaiannya," ucap dia.
Selanjutnya, LPSK kata dia, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan agar penilaian tersebut bisa dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa penuntut umum dan kemudian diputuskan oleh majelis hakim.
"Diharuskan membayar restitusi dan kalau diharuskan jumlahnya berapa Apakah senilai dengan penilaian yang dilakukan oleh LPSK atau tidak," jelas Hasto.
Ketiga, perlu dilakukan pendalaman terkait penerapan gas air mata di peristiwa Kanjuruhan.
Hal itu didasari karena berdasarkan temuan LPSK, gas air mata tersebut menyebabkan banyak pendarahan mata, iritasi kulit, sakit tenggorokan dan sesak nafas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.